Thursday, 19 September 2024

Search
Close this search box.

27 Mantan Pekerja, Melalui DPN FSB KIKES Kirim Surat Bipartit Kepada PT TAG

IMG-20240710-WA0256

JAKARTA – 27 Mantan Pekerja PT Tunas Artha Gardatama (TAG), melalui Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan (DPN FSB KIKES) menyerahkan surat perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan (bipartit) pada Rabu, (10/07/2024) dikantor PT TAG, RDW Center, Jl Lenteng Agung Raya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Binson Purba SH, selaku Ketua Umum FSB KIKES mengatakan bahwa persoalan industrial antara pekerja dengan perusahaan mesti jelas duduk perkaranya, tidak boleh ada hak yang di zalimi.

“Mari kita tuntut hak rekan buruh sesuai aturan undang – undang yang berlaku, jangan mau di zalimi, Diam, Tunduk, Tertindas, atau Bangkit Melawan” kata Binson di depan para mantan pekerja pada Sabtu, (06/07/2024)

Sebelumnya, salah satu mantan pekerja PT TAG yang tidak ingin namanya ditulis, menyampaikan keluh kesah nya terkait persoalan yang dialami seperti, dugaan ijazah yang ditahan, dipaksa tulis pengunduran diri, dikeluarkan sebelum abis kontrak dan pelanggaran lainnya terkait hubungan industrial.

“Ironisnya kami dituduh oknum manajemen TAG menggelapkan uang, padahal jelas SOP nya yang sudah diatur dijalankan dengan baik dibawah monitoring pengawas,” ucap mantan pekerja yang tidak ingin namanya ditulis.

Advertisement
Majalah

Mantan Pekerja juga berharap untuk segera selesai dari permasalahan ini, sebab ijazah adalah bagian penting untuk mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lain.

“Harapan kami perusahaan mengembalikan ijazah kami yang ditahan sejak masuk bekerja dan memberikan hak kami sebagai buruh, sesuai peraturan undang – undang yang berlaku, serta manajemen mencabut tuduhan penggelapan tersebut melalui media sosial, online dan atau media cetak” pungkasnya.(SP)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search