Polres Serang Kota Tegaskan Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

IMG-20220129-WA0104

Serang – Polres Serang Kota menegaskan akan membuka kembali penyidikan terkait kasus pemerkosaan gadis difabel.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polres Serang Kota dengan asistensi dari Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten pada Selasa (25/01) lalu.

“Benar, penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel akan dibuka kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota,” kata Kapolres Serang Kota Akbp Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.

Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dengan argumentasi restorative justice.

Penghentian penyidikan ini menimbulkan reaksi negatif dari publik termasuk dari Kompolnas. Polda Banten langsung merespons penghentian penyidikan oleh Satreskrim Polres Serang Kota dengan menurunkan tim pemeriksa dari Bidpropam dan tim audit dari Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten.

“Dari hasil pemeriksaan Polda Banten, diketahui ada ke kurang pahaman penyidik Polres Serang Kota dalam menerapkan operasionalisasi keadilan restoratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga. Sabtu (29/1/2022).

Dengan dibukanya kembali penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel tersebut, maka penyidik Satreskrim Polres Serang Kota wajib menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka perkara tersebut.

“Koordinasi intens akan dilakukan bersama pihak Kejaksaan untuk dapat menindaklanjuti pemberkasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan dan persidangan,” kata David. (Putra/Bidhumas).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search