Pandeglang – Menyikapi maraknya peredaran Minuman keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang yang memiliki selogan Kota Santri ini, sejumlah Tokoh Ulama dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merasa geram dan membentuk Paguyuban Masyarakat Pandeglang Anti Miras (PMPAM).
“Kami merasa perihatin dengan maraknya peredaran miras dan banyaknya laporan dari masyarakat dengan ramainya pesta miras di wilayah Pandeglang dan mengganggu kamtibmas. Ini harus kita sikapi bersama,” tandas Ustad Abas selaku Ketua RPM (Relawan Pencegahan Maksiat) Provinsi Banten dalam acara Mudzakarah sekaligus pembentukan Paguyuban PMPAM Kabupaten Pandeglang, Selasa (1/2/2022) di Kp. Cidahu, Kec. Cadasari.
Menurut Ustad Abas, seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif dalam memberantas peredaran miras, untuk menjaga marwah Kabupaten Pandeglang sebagai Kota Santri tersebut.
“Pembentukan PMPAM ini adalah sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kita sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Pandeglang dalam menjaga marwah sebagai Kota Sejuta Santri, Seribu Ulama,” kata Abas, Rabu (2/2/2022).
Ia menambahkan, nantinya di setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kab. Pandeglang, akan dibentuk posko dan susunan pengurus PMPAM.
“Guna mengawasi dan memonitor peredaran miras di setiap wilayah akan dibentuk posko sekaligus tim yang akan dipimpin oleh Kordinator Kecamatan dan nantinya akan bersinergi dengan aparatur setempat,” tambah Abas.
Diakhir ia menyampaikan, kita semua sepakat bahwa Miras dapat merusak generasi muda dan awal mula penyebab terjadinya tindak kriminalitas.
“Kita sepakat bahwa Miras lebih banyak mudaratnya daripada manfaat nya, maka dari itu tidak ada kata kompromi untuk Miras, dan kami semua yang hadir disini telah sepakat untuk memerangi dan memberantasnya di Kota yang dijuluki Sejuta Santri dan Seribu Ulama,” pungkasnya. (Putra).