Pemkab – PA Sintang Teken MoU Soal Perkawinan

IMG-20220213-WA0042

SINTANG-Bupati Sintang, dr.H.Jarot Winarno, M.Med. PH dan Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, S.Ag menanda-tangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dengan Pengadilan Agama (PA) Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Jumat, 4 Februari 2022 belum lama ini.

Adapun Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Pengadilan Agama Sintang tersebut adalah kesepakatan Tentang Pelayanan Terpadu Administrasi Pencatatan Perkawinan dan Dokumen Kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Hadir pada penanda tanganan nota kesepakatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra, Yosepha Hasnah, M.Si jajaran Pengadilan Agama Sintang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S.Ag Asisten Pemerintahan dan Kesahjeteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S.Sos, M.Si Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan Pemkab Sintang sangat sangat mengapreasiasi atas penyusunan nota kesepakatan ini, dan besar harapan kami agar hal menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang.

“Khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, semua hal yang disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat dukung nota kesepakatan ini,” papar Bupati Sintang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin menjelaskan bahwa dasar kesepakatan ini adalah Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang sidang keliling dan pelayanan terpadu kepada masyarakat ” point nya adalah untuk memberi kemudahan kepada masyarakat terkait dengan kepastian hukum, mengenai perkawinan yang dibawah tangan.

“Ternyata masih banyak di masyarakat, yang mana perkawinannya yang belum dicatatkan. Maka membuat bekerja sama dengan Pemkab Sintang secara khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang,” terang Zainul Arifin. (Tan Bakhtiar )

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search