SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupayen Sintang Dra.Yosepha Hasnah, M.Si memimpin jalannya rapat Pembahasan Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ( P3 DN ) dan Pengelola Katalog Elektronik lokal pada Senin (14/3/2022) bertempat diruang rapat Sekretaris Daerah Kabupayen Sintang.
Hadir pada rapat tersebut Ir.Arbudin, M.Si Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah , Iwan Setiadi , SE, M.Si Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah jajaran Desperindagkop dan UKM serta perwakilan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra.Yosepha Hasnah, M.Si menjelaskan bahwa pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini dilaksanakan dalam rangak menindak lanjuti Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat yang mewajibkan Kabupaten, kota, untuk membentuk Tim P3 DN ini.
“Tujuan nya adalah untuk mengawasi dan mensosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sintang wajib menggunakan produk dalam negeri. Pengawasan ini juga dilakukan erencanaan pelaksana dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,” terang Yosepha Hasanah.
Ini kewajiban yang diarahkan oleh Pemerintah pusat agar semua daerah bisa menggunakan produk dalam negeri pada pengelolaan barang dan jasa. Kita setuju agar dorongan penggunaan produk dalam negeri ini kita arahkan dan diawasi perencanaan pengelolaan barang dan jasa.
“Pembentukan tim ini juga baik, untuk mengawasi penggunaan anggaran tahun 2023 yang sudah kita mulai, ” tambah Yosepha Hasnah.
Arbudin Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjelaskan bahwa pembentukan Tim P3DN ini diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh kabupaten, kota. (TAN BACHTIAR)














