DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pembahasaan Raperda APBD TA 2021

IMG-20220712-WA0066

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA ) 2021.

Selain itu, dilakukan juga Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL), serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, Rapat Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Selasa (12/7/2022).

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah melalui tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Hal itu diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Keuangan, Pandangan Umum fraksi DPRD dan Jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi yang telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD sebelumnya.

“Dengan disepakatinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 pada hari ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada seluruh jajaran Pemda dan DPRD ” katanya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan diproses dan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Mudah – mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama hasil evaluasi oleh Gubernur dapat kita terima dan disempurnakan  sebagaimana arahan hasil evaluasi  Pak Gubernur,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam penguatan kebijakan lain Pemerintah Kabupaten Sukabumi memerlukan Perda tentang pengelolaan perikanan berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, misalnya sumber daya perikanan di perairan darat yang banyak mengandung nutrisi dan protein yang tinggi bagi pertumbuhan kesehatan anak.

“Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki potensi perikanan tangkap dan budidaya di perairan darat, hal itu akan menjadi salah satu indikator keberhasilan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha dibidang perikanan secara khusus,” jelasnya.

Bupati menambahkan, adapun Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL), Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong pihak Swasta, Perbankan, BUMN dan BUMD untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor riil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kerjasama Pembangunan dengan melalui TJSPKBL akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Sukabumi, ” bebernya. (Cecep).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pembahasaan Raperda APBD TA 2021 6
1000008555
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pembahasaan Raperda APBD TA 2021 7
1000008554
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pembahasaan Raperda APBD TA 2021 8
1000008557 1
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pembahasaan Raperda APBD TA 2021 9
1000008556
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pembahasaan Raperda APBD TA 2021 10
Search