Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Cegah Pemalsuan Dokumen

IMG-20220824-WA0017

Barito Utara – Semakin pesatnya perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, inovasi digital yang dapat diimplementasikan di sektor kepemerintahan juga diharuskan berbanding lurus mengikuti perkembangan jaman yang terus beralih ke dunia digital guna mempermudah masyarakat dan pemerintah dalam beraktivitas.

Salah satunya ialah Tanda Tangan Elektronik yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikat Elektronik (BSre) untuk mencegah pemalsuan dokumen dengan didasari Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Analisis Kebutuhan Tanda Tangan Elektronik pada Kabupaten Barito Utara bersama Balai Sertifikat Elektronik (BSre) melalui Video Conference di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Drg. Dwi Agus Setijowati, Kepala Dinas Kominfosandi H. M. Ikhsan, AKS., Kepala BKPSDM, H. Fakhri Fauzi, Pejabat Sekretariat DPRD, Dukcapil dan staf teknis lainnya, Rabu (24/8/2022).

Kadis Kominfosandi H. M. Ikhsan menyampaikan penggunaan Sertifikat dan Tanda Tangan Digital (elektronik) ini nantinya sebagai sarana perlindungan data dan dokumen serta bentuk layanan jaminan keamanan yang disediakan oleh pemerintah.

“Nanti akan dicoba terlebih dahulu pada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Kominfo serta BKPSDM, kedepannya akan diterapkan pada seluruh perangkat daerah sehingga keamanan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dapat lebih aman,” katanya.

Pemateri dari BSre melalui Sandiman, Luvisa Kusuma, S.St., MM., menjelaskan dengan adanya sertifikat elektronik ini tidak hanya mempermudah tetapi juga menjaga keamanan data dan dokumen yang dikeluarkan pemerintah.

“Perbedaan antara tanda tangan elektronik yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat adalah sangat mudahnya dilakukan pemalsuan, sulit mengetahui perubahan terhadap informasi elektronik dan waktu penandatanganan,” jelasnya. (@lie/Kmf).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Cegah Pemalsuan Dokumen 6
1000008555
Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Cegah Pemalsuan Dokumen 7
1000008554
Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Cegah Pemalsuan Dokumen 8
1000008557 1
Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Cegah Pemalsuan Dokumen 9
1000008556
Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Cegah Pemalsuan Dokumen 10
Search