BANGGAI SULTENG – Bupati Banggai,Ir.H. Amirudin Tamoreka,mengukuhkan dan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2613 orang,di gedung aula BKPSMD Kabupaten Banggai,Kamis (04/07/2024).
Berdasarkan update data BKPSDM,sehingga jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai,PNS sebanyak 6315 ditambah dengan PPPK 2613 menjadi 8928 orang.
Dalam sambutannya,Bupati Banggai mengatakan,bersamaan dengan diangkatnya PPPK sebagai pegawai Pemkab Banggai,akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan kepegawaian maupun karir.
“Namun demikian pegawai Pemkab Banggai dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat,”kata Bupati.
Menurutnya,ini adalah konsekuensi logis bagi pegawai Pemkab Banggai,untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah-satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara Kepala BKPSDM Banggai,Soffian Datu Adam,SH,mengatakan,para PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan untuk menjadi ASN,harus punya integritas dan loyalitas tinggi,disiplin yang baik, kinerja yang baik,untuk mendukung Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
“Visi-Misi tersebut yaitu,Bergerak Bersama, Berkelanjutan,Menuju Gerbang Timur Sulawesi Tengah.Gerbang Timur itu adalah Gerakan Banggai Terdepan,Inovatif,Maju dan Sejahtera,”tandas Soffian.
Diketahui,pada tanggal (04/07/2024) telah diserahkan SK pengangkatan PPPK kepada Tenaga Teknis sebanyak 34 orang dan Tenaga Kesehatan sebanyak 733 orang. Pada hari Jumat (05/07/2024),akan diserahkan SK pengangkatan PPPK kepada 953 Tenaga Guru.
Sementara untuk tahun 2024 ini,akan ada 1625 formasi,terdiri dari Tenaga Teknis CPNS sebanyak 200 orang,dan PPPK sebanyak 875 formasi.Untuk Tenaga Kesehatan CPNS sebanyak 50 orang formasi,dan PPPK sebanyak 250 formasi dan untuk PPPK Tenaga Guru sebanyak 250 formasi.*/PAR