PKN Apresiasi Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Hibah Rp64 Miliar di Dindik Jatim

Foto.Ketua Umum PKN RI (Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia), Bapak Patar Sihotang, S.H., M.H_Dok Istimewa.

BEKASI — Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas keseriusannya mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp64 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jatibening, Bekasi, Rabu (11/6/2025), Patar menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejati Jatim bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Jatim sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

“Ini langkah konkret yang patut diapresiasi. Kejati Jatim telah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan kami. Saat ini kasus sudah dalam tahap penyidikan, dan penggeledahan pun telah dilakukan. Kami akan terus mengawal proses ini,” ujar Patar.

Menurut Patar, laporan ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya para orang tua siswa, yang mencurigai adanya praktik korupsi berjemaah dalam pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Dugaan itu mengarah pada praktik mark-up dalam pengadaan barang hibah senilai total Rp64.062.961.725.

Pengadaan yang dimaksud adalah proyek bantuan barang dan jasa kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, khususnya untuk SMK swasta dalam program “Paket 2” yang didanai dari dana hibah pemerintah provinsi.

PKN sempat mengajukan permintaan resmi kepada Dinas Pendidikan Jatim untuk memperoleh dokumen pengadaan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons memadai. Akhirnya, PKN menempuh jalur hukum berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tempuh seluruh proses hukum, mulai dari permohonan ke Komisi Informasi Jawa Timur, gugatan ke PTUN, hingga kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Patar.

Melalui perjuangan tersebut, PKN akhirnya memperoleh sejumlah dokumen penting, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, berita acara serah terima, hingga daftar sekolah penerima hibah.

Berdasarkan kajian dan investigasi independen yang dilakukan PKN, serta survei harga yang melibatkan tiga perusahaan penyedia, ditemukan sejumlah temuan serius, antara lain:

Indikasi mark-up harga dalam pengadaan barang hibah, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp8.233.962.866.

Alat hibah tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah penerima. Di SMK Taruna Jaya Prawira, Kabupaten Tuban, misalnya, alat seperti Mini Scissor Lift dan Wheel Alignment tidak pernah bisa digunakan sejak diterima pada akhir 2017. Ukuran dudukan besi terlalu kecil bahkan untuk kendaraan ringan seperti Honda Brio.

Tidak terpenuhinya asas kemanfaatan, yang seharusnya menjadi dasar pemberian hibah. Banyak alat mangkrak dan akhirnya hanya menjadi besi tua, tanpa memberi manfaat pendidikan.

“Ini pemborosan dan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Dana hibah seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan, bukan malah menjadi beban,” tegas Patar.

PKN menyimpulkan bahwa ada dugaan kuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Patar.

PKN telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung kepada Kejati Jatim dan berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar dapat disidangkan secara terbuka.

“Kami mendesak agar kasus ini diproses secara serius. Para pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk efek jera. Dana pendidikan adalah hak masa depan anak bangsa dan tidak boleh dikorupsi,” pungkasnya.

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari gerakan moral melawan korupsi dan demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Reporter: Mu’ti H.
Editor: Bento M.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search