MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, berinisial DC, S.Sos.I, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Dalam siaran pers resminya, Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024, yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 47 saksi, serta koordinasi dengan tiga ahli, yaitu Ahli PKKN dari Kejati Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kemendagri, dan Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC),” ungkap Rizka, Jumat (24/10/2025).
Selain itu, Kejari Mesuji juga menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Rangkaian Penyidikan dan Dasar Hukum
Menurut Rizka, proses penetapan tersangka telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pengumpulan alat bukti yang sah secara hukum.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Mesuji telah memenuhi unsur bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka DC dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Ketentuan pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Tersangka Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
Sebagai bagian dari proses hukum, Tim Penyidik Kejari Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka DC selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Rizka.
Kejari Mesuji menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Budi Rahayu
Editor: Adunk













