Ketua PN Bekasi dalam Jerat KUHP Baru

Ilustrasi

Oleh: Edi Utama, S.H., M.A
Praktisi Hukum

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era hukum pidana baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil reformasi nasional tidak lagi menoleransi praktik penyimpangan kekuasaan yang selama ini berlindung di balik formalitas prosedur.

Dalam konteks inilah, peristiwa eksekusi tanah warga oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas nama Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki harus dibaca ulang: bukan sekadar sengketa perdata, melainkan potensi kejahatan terhadap sistem peradilan dan hak milik warga.

Fakta hukumnya terang. Seluruh putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Nomor 1514 PK/Pdt/2025, hanya memerintahkan pembayaran sejumlah uang.

Tidak ada satu pun amar yang memerintahkan penyitaan, pengosongan, atau pelelangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12268. Bahkan, permohonan sita jaminan atas tanah tersebut secara tegas telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan tidak pernah dibatalkan pada tingkat banding, kasasi, maupun PK.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi menerbitkan penetapan konstatering dan pengosongan atas tanah yang secara hukum tidak pernah menjadi objek perkara.

Di titik inilah KUHP baru menjadi relevan. KUHP baru mengkriminalisasi penyalahgunaan kewenangan pejabat yang menyebabkan kerugian terhadap hak warga atau memberi keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu. Ketika sebuah pengadilan mengeksekusi tanah yang tidak pernah diperintahkan dalam putusan, itu bukan lagi kekeliruan administratif, itu adalah penyimpangan kewenangan yudisial yang berakibat pada perampasan hak milik.

Persoalan ini diperparah oleh status pemohon eksekusi. Berdasarkan surat resmi Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi serta Kementerian Koperasi RI, Koperasi Sri Rejeki telah dinyatakan tidak aktif: tidak pernah melaksanakan RAT, tidak terdaftar dalam sistem nasional, tidak dikenal di alamat hukumnya, dan tidak menjalankan kegiatan usaha. Dalam logika hukum publik, badan hukum yang mati tidak memiliki legal standing untuk menuntut atau mengeksekusi hak orang lain.

Lebih serius lagi, ketua koperasi yang mengajukan eksekusi, Nisam Syarifudin, saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2390/VIII/2023/SPKT/SAT RESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA atas laporan Radini Puspitasari Nur Rachmi. KUHP baru menegaskan bahwa penggunaan sarana hukum yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana merupakan perbuatan pidana tersendiri. Artinya, setiap tindakan hukum yang bersandar pada dokumen koperasi yang sedang disidik sebagai palsu berada dalam zona kriminal.

Dalam konstruksi KUHP baru, pelaksanaan eksekusi yang menyimpang dari amar putusan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap proses peradilan (obstruction of justice). Putusan memerintahkan bayar uang, tetapi yang dilaksanakan adalah perampasan tanah. Ini adalah bentuk eksekusi tanpa titel, sebuah tindakan yang merusak otoritas hukum itu sendiri.

Karena itu, ketika Ketua PN Bekasi tetap memerintahkan konstatering dan pengosongan atas SHM 12268, yang dilindungi oleh putusan dan bukan objek perkara, maka secara pidana ia berpotensi masuk dalam jerat penyalahgunaan kewenangan dan perusakan sistem peradilan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Negara hukum tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berlalu sebagai “urusan perdata”. Jika pengadilan dapat mengeksekusi tanah yang tidak pernah diputus, atas nama badan hukum yang sudah mati, dengan dasar dokumen yang sedang disidik sebagai palsu, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan pembusukan paling berbahaya: hukum dipakai untuk merampas hak warga.

Di sinilah pers harus berdiri. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan bahwa di era KUHP baru, kekuasaan tanpa batas bukan lagi privilese, itu adalah potensi kejahatan. Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. (***)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Ketua PN Bekasi dalam Jerat KUHP Baru 6
1000008555
Ketua PN Bekasi dalam Jerat KUHP Baru 7
1000008554
Ketua PN Bekasi dalam Jerat KUHP Baru 8
1000008557 1
Ketua PN Bekasi dalam Jerat KUHP Baru 9
1000008556
Ketua PN Bekasi dalam Jerat KUHP Baru 10
Search