Oleh: Ade Muksin | Ketua PWI Bekasi Raya
“Ketika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan kekuasaan, batas antara pencegahan hukum dan potensi konflik kepentingan mulai menjadi kabur.“
Di negara hukum yang sehat, penegak hukum menjaga jarak dari kekuasaan. Jarak itu penting agar hukum tetap berdiri objektif ketika kekuasaan menyimpang. Namun di Kota Bekasi, jarak itu tampaknya mulai memendek, ketika seorang jaksa aktif kini berada dalam lingkup pendampingan kebijakan pemerintahan daerah.
Belakangan ini muncul praktik pendampingan hukum oleh kejaksaan dalam berbagai kebijakan pemerintah kota. Langkah ini kerap dipandang sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Narasinya sederhana: pemerintah perlu bekerja cepat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.
Namun di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah kebijakan menghadirkan jaksa dalam lingkup pendampingan pemerintahan benar-benar merupakan kebutuhan struktural, atau justru menunjukkan adanya keraguan terhadap efektivitas perangkat hukum internal pemerintah daerah?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis pendampingan hukum. Ini menyangkut desain relasi kekuasaan dalam negara hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga negara dan pemerintah daerah.
Namun kewenangan tersebut pada dasarnya bersifat konsultatif, bukan untuk menempatkan aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.
Dalam prinsip negara hukum, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan kewenangannya, tetapi juga harus menjaga independensi serta jarak institusional dari kekuasaan yang diawasi.
Jarak ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kedekatan struktural dengan pihak yang diawasi.
Ketika aparat penegak hukum terlibat terlalu jauh dalam proses administrasi pemerintahan, batas antara pengawas dan yang diawasi berpotensi menjadi kabur.
Bayangkan sebuah kebijakan atau proyek pemerintah kota yang sejak awal mendapatkan pendampingan hukum dari aparat penegak hukum. Jika di kemudian hari muncul dugaan pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka publik tentu akan bertanya:
apakah institusi yang sebelumnya memberikan pendampingan dapat tetap sepenuhnya independen ketika harus memeriksa kebijakan yang sama?
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, situasi seperti ini dikenal sebagai conflict of interest atau potensi konflik kepentingan.
Konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran hukum. Namun dalam banyak kasus, konflik kepentingan dapat melemahkan objektivitas pengawasan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Padahal dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme pengawasan sebenarnya telah dirancang secara berlapis.
Ada Bagian Hukum Pemerintah Daerah yang memberikan telaah hukum terhadap kebijakan pemerintah. Ada Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintahan. Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit atas penggunaan keuangan negara. Dan tentu saja ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang bekerja ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Struktur ini dibangun untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap mekanisme pengawasan dapat berjalan secara independen.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian pejabat daerah sering mengeluhkan fenomena yang disebut sebagai kriminalisasi kebijakan. Kekhawatiran ini membuat sebagian pengambil keputusan menjadi sangat berhati-hati dalam menjalankan kebijakan publik.
Namun menjadikan aparat penegak hukum sebagai bagian yang terlalu dekat dengan proses pemerintahan bukanlah solusi yang ideal dalam sistem tata kelola yang sehat.
Pendampingan hukum tentu tetap diperlukan. Pemerintah daerah membutuhkan pandangan hukum agar kebijakan publik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun pendampingan tersebut harus berada dalam batas yang jelas: bersifat konsultatif, bukan integratif.
Aparat penegak hukum dapat memberikan pendapat hukum. Aparat penegak hukum dapat memberikan pertimbangan hukum.
Namun mereka tidak seharusnya berada dalam ruang pengambilan keputusan pemerintahan yang pada saat yang sama menjadi objek pengawasan hukum.
Jika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan lingkaran kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme pendampingan hukum.
Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan terhadap kekuasaan itu sendiri.
Karena dalam negara hukum, penegak hukum harus tetap berdiri di luar kekuasaan agar dapat mengawasi kekuasaan secara objektif.
Dan ketika batas antara kekuasaan dan pengawasan mulai kabur, publik akan selalu mengajukan satu pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya mengawasi pemerintah? (***)














