Masyarakat Delapan Desa Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemkab dan DPRD Mesuji

Mosi Tidak Percaya

MESUJI – Ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji.

Aksi tersebut digelar pada Senin (18/5/2026) dan diikuti warga dari Desa Suka Agung, Suka Mandiri, Gedung Sri Mulyo, Sumber Rejo, Rejomulyo, Agung Batin, Mulya Agung, serta desa lainnya yang terdampak persoalan lahan dengan sejumlah perusahaan.

Koordinator aksi, Drs. Tatak Riyanto, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan lahan masyarakat yang sebelumnya disebut disewakan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Pematang Agri Lestari (PAL), PT Sinar Pematang Mulia (SPM), PT Garuda Perkasa, dan PT Lambang Jaya Group.

Menurut Tatak, lahan warga disewa sejak tahun 1993 hingga 2003 dengan nilai sewa bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per tahun. Namun, setelah masa kontrak berakhir, lahan tersebut disebut belum dikembalikan kepada masyarakat.

“Perjanjian awalnya untuk tanaman ubi kayu, tetapi kemudian berubah menjadi tanaman sawit tanpa koordinasi dengan masyarakat,” ujar Tatak.

Ia menyebut, sekitar 500 warga turun ke lokasi perusahaan sebagai bentuk protes. Jumlah massa, kata dia, berpotensi bertambah jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

“Kami masyarakat delapan desa menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji karena selama ini dinilai tidak ada iktikad baik menyelesaikan persoalan masyarakat dengan perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga, Rahayu, menyatakan masyarakat akan tetap memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.

“Kami akan menduduki lahan kami yang diduga diserobot perusahaan. Kalau perusahaan tidak terima, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap melawan di pengadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.

Reporter: BR/Red
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search