BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak permohonan intervensi yang diajukan Evy Shinta dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pengusaha restoran asal Kota Bogor, Kawitan Budi Santoso (KBS), terhadap anggota DPRD Kota Bogor berinisial PF.
Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu (21/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan sengketa pemutusan kerja sama pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor.
Kuasa hukum KBS, Imam Rusmana, S.H., menilai penolakan permohonan intervensi tersebut tepat. Menurutnya, pemohon belum menunjukkan dasar yang cukup untuk membuktikan adanya kepentingan hukum langsung dalam sengketa antara kliennya dan PF.
Imam menjelaskan, permohonan intervensi sebelumnya telah diajukan dalam persidangan. Namun, pihak penggugat menyampaikan keberatan karena menilai pemohon tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pokok sengketa mengenai pemutusan kerja sama secara sepihak.
Dalam keterangannya, Imam menyebut majelis hakim mempertimbangkan tidak adanya bukti yang memadai untuk menunjukkan keterkaitan langsung pemohon dengan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pihak pemohon telah mengajukan gugatan tersendiri dengan nomor perkara 223/Pdt.G/PN Bgr.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pemohon intervensi tidak dapat mengikuti persidangan lanjutan dalam kapasitas sebagai pihak intervensi pada perkara yang sedang berjalan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum KBS, perkara utama selanjutnya dijadwalkan menjalani agenda mediasi pada Selasa (27/10/2026).
Gugatan PMH dan Tuntutan Rp2,18 Miliar
Selain menanggapi putusan mengenai permohonan intervensi, Imam Rusmana menjelaskan pokok sengketa yang melatarbelakangi gugatan KBS terhadap PF.
Menurut Imam, gugatan tersebut berawal dari pemutusan kerja sama secara sepihak, sementara masa kerja sama yang dipersoalkan disebut masih berlangsung hingga akhir 2029.
Atas persoalan tersebut, pihak KBS mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp2,18 miliar.
Imam menyatakan pihaknya optimistis dapat membuktikan dalil-dalil gugatan dalam persidangan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta besaran kerugian yang dapat dikabulkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Siapkan Pengaduan Terkait Dugaan Mark-up Biaya Bahan Pokok
Dalam perkembangan lain, Imam mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan penggelembungan biaya atau mark-up kebutuhan bahan pokok yang dikaitkan dengan operasional empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut keterangan pihak KBS, dugaan tersebut berkaitan dengan selisih harga dalam pemenuhan kebutuhan bahan pokok pada sejumlah dapur yang disebut memiliki keterkaitan dengan mitra yang sama.
Adapun empat dapur yang disebut oleh pihak KBS ialah SPPG AMENA-01, Batutulis-01, Sukamaju-04, dan Ranggamekar-02.
Pihak KBS berencana meminta audit kepada lembaga pengawasan keuangan negara yang berwenang serta menyampaikan pengaduan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut dimaksudkan agar dugaan yang disampaikan dapat ditelaah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, dugaan penggelembungan biaya tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, diperlukan dokumen pendukung, data transaksi, pembanding harga, serta hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang untuk menilai kebenaran dugaan tersebut.
Imam juga menyinggung ketidakhadiran pihak yang disebut sebagai mitra dalam persidangan, meskipun menurut keterangannya pihak tersebut telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Perkembangan perkara perdata dan rencana pengaduan terkait dugaan penggelembungan biaya tersebut masih perlu dicermati berdasarkan dokumen resmi, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Reporter: Masnun
Editor: Adunk









