Warga Penopa Pilih Tanam Padi Gogo di Lahan Eks Konsesi PT GPP

Menanam padi gogo

LAMANDAU – Ratusan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berinisiatif memanfaatkan lahan bekas kebakaran yang sebelumnya merupakan kawasan konsesi PT Grace Putri Perdana (GPP) untuk ditanami padi gogo secara tradisional.

Langkah tersebut menjadi upaya masyarakat dalam memanfaatkan lahan pascakebakaran sekaligus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Lamandau.

Warga memilih metode menugal, yakni teknik bercocok tanam tradisional dengan membuat lubang pada tanah untuk memasukkan benih padi. Melalui cara tersebut, masyarakat berharap lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran dapat memberikan manfaat ekonomi dan pangan bagi warga setempat.

Sebelumnya, kawasan tersebut disebut telah ditanami bibit kelapa sawit. Namun, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah itu turut menghanguskan tanaman yang berada di lokasi tersebut.

Pascakebakaran, masyarakat kemudian berinisiatif mengolah lahan tersebut menjadi area pertanian padi gogo. Pilihan ini mencerminkan harapan warga agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan pangan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, mengatakan bahwa pemanfaatan lahan bekas kebakaran itu dilakukan bersama masyarakat Desa Penopa dan desa-desa sekitarnya.

“Lahan eks kebakaran ini kita manfaatkan untuk menanam padi gogo bersama masyarakat Desa Penopa dan sekitarnya,” ujar Rizky saat diwawancarai wartawan di rumah jabatan Bupati Lamandau, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan bekas kawasan konsesi PT Grace Putri Perdana. Menurut keterangannya, izin perusahaan tersebut telah dicabut oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Meski demikian, status hukum dan administrasi lahan tersebut, termasuk dasar serta cakupan pencabutan izin, masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi berwenang.

Menurut Rizky, pemanfaatan lahan untuk menanam padi gogo diharapkan tidak hanya mengoptimalkan potensi kawasan pascakebakaran, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dan nanti hasilnya pun dirasakan masyarakat setempat juga,” pungkasnya.

Pemanfaatan lahan bekas konsesi tersebut menjadi perhatian penting, terutama terkait kepastian status lahan, keberlanjutan lingkungan, serta manfaat nyata yang dapat diperoleh masyarakat.

Konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait mengenai status perizinan, penguasaan lahan, dan dasar pemanfaatannya diperlukan untuk memastikan kegiatan pertanian tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Aan
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search