Aspek Hukum Hak Konsumen VS Developer

Fajar Agus Murdi Laksono, SH

Fajar Agus Murdi Laksono, SH

Hal ini bisa diajukan gugatan pada  Pengadilan Negeri tempat dimana kantor developer atau pengembang tersebut berada.

Namun sering terjadi benturan antara UU No. 1 tahun 2011 dengan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 ttg Pendoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (P.S.U), karena hal ini terkait dengan kebijakan (policy) dan atau beleid terhadap pedoman penyerahan P.S.U kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Penulis pernah membaca suatu putusan Mahkamah Agung No. 3138 K/Pdt/1994 tanggal 29 April 1997 dimana persoalan terjadi bahwa pihak developer dalam brosur pemasaran menjanjikan adanya Pembangunan sarana pemancingan dan rekreasi.

Namun hal tersebut tidak di implementasikan, sehingga terjadi gugatan pada Pengadilan yang mana berujung pada gugatan ditolak pada Tingkat Kasasi dengan pertimbangan.

 “Bahwa sarana pemancingan dan rekreasi bukan lah merupakan fasilitas umum dan fasiltas social sehingga developer tdk dapat dibebankan membangun fasilitas tersebut”.

Hal ini menjadi persoalan bagi konsumen apakah yang tersurat dalam brosur atau selebaran, atau reklame reklame yang terpampang dalam balio balio sebagai bentuk penipuan yang atau hanya bersifat pelanggaran administrative semata.

Jika kita mengacu pada ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen, dinyatakan dengan tegas dan jelas;

“Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiked, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut”

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search