BOGOR – Pemerintah Desa Tamansari menggelar kegiatan mediasi terkait sengketa eksekusi lahan pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Kantor Desa Tamansari. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, unsur perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kepala Desa Tamansari, Sunandar, S.Pd.I, memimpin langsung jalannya mediasi yang berlangsung dalam suasana kondusif dan terbuka.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai kronologis pelaksanaan eksekusi lahan serta peran pemerintah desa dalam proses yang telah berjalan. Menanggapi hal itu, Kades Sunandar menjelaskan bahwa sejak awal pihak desa telah berupaya hadir di tengah masyarakat, mengakomodasi aspirasi, serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pemerintah desa hadir untuk memfasilitasi dan menjembatani kepentingan masyarakat. Kami telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pendampingan hukum dengan menghadiri persidangan sebagai saksi, hingga memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” ujar Sunandar.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan desa dalam penyelesaian sengketa terbatas pada musyawarah dan fasilitasi. Ketika permasalahan telah masuk ke ranah hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi yang lebih tinggi. Meski demikian, pihak desa tetap berkomitmen untuk mendampingi masyarakat secara maksimal dalam batas kewenangan yang ada.
Dalam mediasi tersebut juga hadir sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Tiaji, warga yang mengikuti proses sengketa sejak awal. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Sementara itu, terkait perkembangan terbaru, Kades Sunandar menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak perusahaan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima dari perwakilan masyarakat, pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk memberikan ganti rugi apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan memiliki alas hak yang sah, serta membuka ruang untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui mediasi ini,perwakilan warga “Komeng” mengharapkan tercapai pemahaman bersama serta solusi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat, dengan tetap mengedepankan asas musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku.”ujarnya
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Desa Tamansari, perwakilan warga menyampaikan tuntutan agar ada kejelasan dan tindak lanjut atas dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan pihak PT. PMC. Warga menyoroti insiden kekerasan yang menimpa salah satu warga sebagai bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditangani aparat penegak hukum.
Warga berharap adanya langkah cepat dari pihak berwenang, khususnya Polres Kabupaten Bogor, untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Tamansari. Mereka juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum, guna mencegah terjadinya aksi kekerasan di kemudian hari.
Mediasi ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian konflik secara damai dan kondusif.
Reporter: Masnun
Editor: Adunk














