Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.37 Juta Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

IMG_20221222_123118

BEKASI – Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secarasimbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (21/12). BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribudua ratus dua puluh dua) batangbatang, Rabu (21/12/22).

IMG 20221222 123149Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter. Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 (empatmiliar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah).

Dalam hal itu, potensikerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00 (dua miliar enam ratus dua puluh sembilan jutadua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan KekayaanNegara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022.

IMG 20221222 123211Hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak1.282.622 batang, selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama.

Operasi Gempur Rokok Ilegal dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujudkerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ungkap Yanti.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 (seratus tujuh puluhdua) penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 (delapan) penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.

‘’Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia”, ungkap yanti.

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan prosespenyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Di tahun 2022, KPPBCTMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) perkara tindak pidanadi bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas) orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.

Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana dibidang Cukai tersebut, 3 (tiga) diantaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Plt. Wali Kota Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kepala Unit Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kodim Kabupaten Bekasi, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Bekasi, Perwakilan Satpol PamongPraja Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi serta Perwakilan Pimpinan Kawasan MM2100.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama pemusnahan BKC Ilegaldilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea CukaiBekasi.

Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasilpenindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta – Jawa Barat pada hari yang sama.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effectsehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun.

Penurunan peredaranbarang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, danpemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search