KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Kantor Pasar Bantargebang, hingga rumah seorang pejabat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Kota Bekasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang pada tahun 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., dalam siaran pers resmi menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh. Dokumen tersebut meliputi berbagai berkas administrasi pengelolaan fasilitas MCK, surat rekomendasi, serta dokumen lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi penyidikan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pungli yang terjadi.
Penyidik juga belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Namun, penggeledahan yang dilakukan menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Reporter: Denor Editor: Adunk









