Dalam Waktu Dekat, Pajak Bumi dan Bangunan di Bandung Bakal Naik

images (26)

Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, dalam waktu dekat ini akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di beberapa wilayah tertentu di Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dilaksanakan, sebagai bentuk usaha Pemkab Bandung untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana kenaikan NJOP itu, kata Arsan Latif, PJ Bupati Bandung, NJOP di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Pemda menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu, oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menaikkan besaran NJOP PBB dibeberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang,” ungkapnya. 231118040830 418 1

PJ Bupati Bandung itu juga menuturkan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan itu, merupakan salah satu sumber PAD potensial yang nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.

Sebagai persiapannya, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).

Advertisement
Majalah

“Saya mengimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024,” ungkapnya, saat Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat di Lembang Kamis (16/11/2023) sore kemarin. (Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search