KOTA BEKASI – Pengerjaan proyek pembangunan Rumah Makan (RM) Wulan Sari di Jl. Rawa Tembaga, Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi oleh PT. Putra Sindo diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Misno selaku pengawas proyek membenarkan bahwa pekerja proyek di area ketinggian tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap berupa Body Harness dan helm.
“Memang benar pekerja tidak memakai APD, Body Harness kita dari manajemen tidak mennyediakan APD,” kata Misno kepada awak media, Minggu (9/6/2024).
Sementara itu, perwakilan managemen RM Wulan Sari yang enggan namanya dipublikasi, mengatakan bahwa pihaknya pernah menegur pengawas proyek untuk memakai APD (Body Harness).
“Sudah saya tegur pengawasnya untuk selalu memakai body harness,” kata salah seorang perwakilan dari RM yang enggan disebut namanya.
Diketahui proyek tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan menyebabkan hilangnya nyawa pekerja jika terjatuh karena tergelincir atau hal lainnya. (Bambang)