Dipermalukan Spanduk Penagihan, Konsumen Green Babelan Asri Pilih Pindah Rumah

Rumah yang dipasang spanduk peringatan

Babelan, Kabupaten Bekasi — Konsumen Perumahan Green Babelan Asri (GBA), Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, mengaku terpaksa meninggalkan rumah miliknya karena merasa dipermalukan oleh tindakan developer.

Setiap kali terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, rumahnya dipasangi spanduk besar bertuliskan, “Rumah Ini Belum Membayarkan Angsuran ke Bank.” Spanduk itu dipasang mencolok di depan rumah dan dianggap mempermalukan di lingkungan sekitar.

“Baru telat beberapa minggu, langsung dipasang. Saya merasa dipermalukan, akhirnya pindah,” ujar mantan penghuni rumah tersebut, yang minta namanya tidak ditulis.

IMG 20250326 WA00841 1

Perwakilan pengembang perumahan, Vemby, mengakui pemasangan spanduk dilakukan karena konsumen dianggap menunggak dua bulan dan tidak merespons pendekatan persuasif.

Namun, klaim itu dibantah oleh konsumen. Ia menyebut jatuh tempo angsuran saat itu tanggal 7 Maret dan sudah memberi tahu akan membayar saat menerima gaji akhir bulan. Setelah transfer pembayaran, spanduk baru dicopot. Bukti transfer diakuinya masih disimpan.

Dikecam Pengamat: Melanggar Privasi Konsumen

Tindakan tersebut menuai sorotan dari Edi Utama, S.H., M.A pengamat perlindungan konsumen. Mereka menyebut praktik itu melanggar etika bisnis dan berpotensi menyalahi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Menagih boleh, tapi mempermalukan di depan umum tanpa mekanisme hukum adalah tindakan berlebihan. Ini menyangkut privasi dan martabat,” ujar Edi pemerhati konsumen Bekasi.

Developer Ancam Tempuh Jalur Hukum

Saat dimintai klarifikasi lanjutan, pihak developer tidak menanggapi isi pokok permasalahan, melainkan menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menilai apakah pemberitaan media ini mengandung pencemaran nama baik.

“Kami serahkan ke lawyer dulu untuk menilai apakah ini masuk pencemaran nama baik atau tidak,” ujar mereka melalui pesan WhatsApp.

Harapan: Evaluasi dan Perlindungan untuk Konsumen

Publik dan lembaga terkait diharapkan segera turun tangan mengevaluasi metode penagihan yang bersifat mempermalukan konsumen, agar tidak menjadi praktik yang menormalisasi kekerasan psikologis di sektor perumahan rakyat. (Danu)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search