Dua Punggawa PT GA Ditangkap Gakkum KLHK, Seorang Diantaranya Ketua Tim Baret Prabowo Sultra

IMG_20231118_234541

JAKARTA – Direktur dan Komisaris PT AG, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena melakukan kejahatan tindak pidana penambangan nikel illegal yang merusak lingkungan di Desa Oko-oko, Sulawesi Tenggara.

Dua tersangka tersebut yaitu LM (28) selaku Direktur PT AG beserta Komisarisnya yang berinisial AA (26).

Dari informasi yang diterima faktahukum.co.id, Komisaris PT AG berinisial AA tersebut, merupakan Ketua Tim Pemenangan Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum KLHK menyebutkan, kedua tersangka tersebut, ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rutan kelas 2A Kendari.`

“Dari penangkapan dua orang tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti, berupa 17 unit alat berat excavator PC 200 yang kemudian dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari,” ungkapnya.

Kedua tersangka ini, diduga mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan merugikan Negara.

Advertisement
Majalah

Dirjen Gakkum KLHK juga menyebutkan, dirinya sudah memerintahkan penyidik, terhadap kedua tersangka di samping pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal 98 UU PPLH, harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan.

“Sesuai dengan Pasal 119 UU PPLH bahwa terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata terbit berupa Perampasan Keuntungan dan Perbaikan Akibat Tindak Pidana, dalam hal pemulihan lingkungan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka dan pihak lainnya yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari TPPU sebagai Pasal 2 ayat 1 huruf w dan huruf x UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

“Ancaman Pidana TPPU sebagaimana Pasal 3 UU PPTPPU adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Pengenaan pidana tambahan bagi korporasi berupa rampasan aset untuk Negara dilakukan sebagaimana Pasal 7 UU PPTPPU,” tandas Dirjen Gakkum KLHK, Senin (13/11/2023) melalui keterangan tertulisnya. (Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search