Hakim Agung Sugiyanto: Advokat DePA-RI Harus Peduli Orang Tertindas

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (tengah, berpeci hitam) melantik pengurus DPD dan DPC DePA-RI se-Jawa Barat di Bandung pada 25 Juli 2025 (Foto: Humas DePA-RI)

Bandung – Hakim Agung (Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial-PHI) Dr. Sugiyanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya para Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk peduli terhadap orang-orang yang tertindas dan terdzolimi secara hukum.

Keterangan pers Humas DePA-RI, Jumat (26/7) di Bandung menyebutkan, pernyataan itu dikemukakan Hakim Agung Sugiyanto pada acara pelantikan pengurus DPD DePA-RI Jawa Barat dan beberapa DPC serta pengangkatan advokat baru yang dilaksanakan di Kota Bandung pada 25 Juli 2025.

Selain Hakim Agung Sugiyanto, tokoh yang hadir pada acara itu antara lain pejabat dari Pemda dan Polda Jawa Barat serta tokoh masyarakat dan pimpinan DPP DePA-RI seperti Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH (Sekjen), Akhmad Abdul Aziz Zein (Waketum), Broto P Istianto (Bendum), Antonius H Soetedjo (pengurus DPP), dan Kunthi Diyah Wardani (Ketua Jakarta Raya).

Menurut Hakim Agung Sugiyanto, sebagai hakim dirinya pernah menemukan adanya gugatan yang salah alamat, dimana seharusnya gugatan diajukan oleh seorang advokat ke pengadilan agama, tetapi ternyata diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Gugatan yang salah alamat itu jelas merupakan kedangkalan kualitas dari seorang advokat karena tidak dapat membedakan antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif.

Hakim Agung Sugiyanto lebih lanjut meminta agar advokat tidak mengajak hakim terjerumus ke lembah kenistaan seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.

Mentaati Kode Etik

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., meminta kepada pengurus DPD DePA-RI Jawa Barat yang dipimpin oleh Dr. Aulia Taswin, SH, MH dan DPC yang dilantik serta advokat yang baru diangkat agar mentaati kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum DePA-RI yang juga anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai Mediasi itu juga mengingatkan agar para advokat DePA-RI berpegang pada prinsip kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Selain itu mereka juga harus menjaga marwah advokat sebagai profesi “Officium Nobile” (Profesi Mulia), dan oleh karena itu para advokat harus senantiasa menjaga kejujuran, integritas, dan etika dalam bertingkah laku.

Ketum DePA-RI juga mengingatkan bahwa dunia advokat di Indonesia penuh dengan tantangan dan bahkan ancaman dari tangan-tangan kotor dalam dunia peradilan.

Namun demikian dia memberi semangat dengan mengatakan bahwa anggota DePA-RI yang mempunyai semboyan “Justitia Omnibus” (Keadilan Untuk Semua) tidak berkecil hati dan tetap berani dalam meneggakkan kebenaran dan keadilan, sebab hidup ini adalah kerelaan menerima akibat dari setiap pilihan.

Acara pelantikan pengurus DePA-RI Jawa Barat itu sendiri dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.

Turut memberikan sambutan, Pendiri Indonesian PhD Council dan Pengajar S1, S2 dan S3 di 16 Universitas di Indonesia, Lalu M. Hayyan Ul Haq, SH, LL.M, PhD serta beberapa penggiat anti korupsi.

Dalam bulan Juli ini DePA-RI sendiri mempunyai kegiatan yang cukup padat. Setelah memenuhi undangan Beijing Lawyers Association (BLA), organisasi advokat itu mengadakan beberapa kegiatan, antara lain Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.(Red/*)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search