REMBANG – Sejak munculnya 110 kasus Covid-19 pada 25-26 Januari 2022 ini, Pemdakab Rembang siaga mengalokasikan Dana Tak Terduga (DTT) dari APBD sebesar Rp. 6,5 Milyar, terbagi pada Lintas Sektoral yang menanganinya yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).
Selanjutnya Dinas Penanganan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) untuk menangani, agar pandemi tersebut tidak meluas, seperti diungkapkan Ka. DKK Rembang, Ali Shofii kepada faktahukum.co.id, Jumat (11/2/2022).
Ditambahkan Ali, bahwa meski belum diketahui variannya, 110 kasus Covid-19 di Rembang awal Februari 2022 terkonfirmasi sebanyak satu kasus meninggal dunia, 8 kasus diyatakan sembuh, 10 kasus mendapat perawatan di RSUD R. Soetrasno, dan 99 kasus melakukan isolasi mandiri, ungkap Ali.
Ka.DKK Rembang merinci, bahwa DTT (Dana Tak Terduga) yang dialokasikan Pemdakab Rembang yang kepada Lintas Sektoral tersebut digunakan untuk; Operasi Satuan Penanganan dan Pencegahan Covid-19, Operasi Fasilitas Yustisi, Promosi Kesehatan, dan Termasuk penyediaan Perawatan ruang atau rumah Isolasi, paparnya.
Ali menuturkan, bahwa kesadaran dan partisipasi masyarakat yang senantiasa sadar untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk pensuksesan cakupan Vaksinasi Covid-19 adalah cara yang utama untuk menekan angka penyebaran virus tersebut.
Pencegahan terjadinya kematian atas dampak yang ditimbulkannya, karena kekebalan tubuh masyarakat meningkat atas kesadarannya melakukan Vaksinasi, pungkas dan harap Ka.Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr.Ali Shifii menyampaikan.
Penulis: Saiyful /Sugito