Pertanyakan Kepastian Hukum Perda No 4 Tahun 2017, LMND Lakukan Audensi dengan DPRD

IMG-20220209-WA0169

Pandeglang – Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif kota Pandeglang menanyakan kepastian hukum Perda Nomor 4 Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pandeglang dengan melakukan audiensi di ruang rapat komisi 1. Selasa (8/2/2022).

Audiensi itu membahas kepastian hukum peraturan daerah (PERDA) Nomer 4 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko moderen. Dalam audiensi tersebut turut dihadirkan juga dari pihak DPMPTSP ,Satpol-PP dan dinas koperasi usaha mikro, perindustrian dan perdagangan.

Saat Audiensi Muhamad Abdullah selaku ketua LMND Eksekutif kota Pandeglang mengatakan, akibat banyaknya waralaba pada tahun 2016 sekitar 107 di Kabupaten Pandeglang yang tersebar di beberapa kecamatan ada yang 6 hingga 9 di tiap per kecamatan, tentu mengancam keberlangsungan hidup masyarakat terutama yang berjualan di pasar tradisional dan toko kelontongan.

Maka pemerintah melalui inisiasi DPRD menerbitkan perda nomer 4 tahun 2017 secara filosofis perda tersebut untuk melindungi pasar tradisional serta masyarakat usaha kecil dan menengah.

Di dalam Perda tersebut mengatur tentang jarak terhadap pasar tradisional, kuota per kecamatan, atau tidak boleh didirikan di persimpangan jalan. Akan tetapi dalam praktek pada 2021 dari 121 waralaba yang ada di Kabupaten Pandeglang sekitar 29 waralaba diduga telah melanggar Perda dalam sektor kuota per kecamatan, data tersebut belum termasuk yang berdiri di pasar tradisional, persimpangan jalan, dan yang tidak memiliki izin,

Banyaknya waralaba yang melanggar Perda tentu menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dengan berdagang di pasar tradisional dan toko kelontongan, maka dari itu PEMDA dan DPRD berwacana akan menertibkan dan menindak tegas waralaba yang telah melanggar Perda demi terciptanya kepastian hukum dengan salah satu cara merelokasi ke kecamatan yang belum ada 4 waralaba sehingga tidak bertentangan dengan Perda, wacana itu diucapkan pada 19 Maret 2021 di kutip dari Detik.com

“Akan tetapi hampir satu tahun wacana itu pun belum pernah direalisasikan sehingga terjadinya ketidak pastian hukum. kami menganggap perilaku DPRD dan DPMPTSP yang enggan menegakan perda sudah menentang konstitusi dan mengangkangi perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhamad Abdullah.

Sebagai perwakilan dari dinas koperasi usaha mikro, perindustrian dan perdagangan yang diwakili Johanes Waluyo mengakui adanya 65 waralaba di kabupaten yang masuk zona merah yang berarti terindikasi melanggar Perda.

“Meskipun upaya penindakan penegakan perda untuk memecahkan masalah ditakutkannya nanti malah akan menimbulkan masalah baru,” tuturnya.

Disambung oleh pihak DPMPTSP yang di wakili Kabid perizinan Erik Widswasara mengatakan, untuk relokasi waralaba yang melanggar Perda sudah diintruksikan melalui surat untuk segera pindah ke Kecamatan yang belum lebih dari 4 kuotanya, akan tetapi belum ada waralaba yang mengindahkan himbauan tersebut.

Sementara Ketua Komisi 1 Endang sumantri mengatakan saat audiensi berlangsung Perda itu harus dipatuhi dan dihormati. “Peraturan itu harus dipatuhi dan dihormati,” kata Endang. (Putra).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Pertanyakan Kepastian Hukum Perda No 4 Tahun 2017, LMND Lakukan Audensi dengan DPRD 6
1000008555
Pertanyakan Kepastian Hukum Perda No 4 Tahun 2017, LMND Lakukan Audensi dengan DPRD 7
1000008554
Pertanyakan Kepastian Hukum Perda No 4 Tahun 2017, LMND Lakukan Audensi dengan DPRD 8
1000008557 1
Pertanyakan Kepastian Hukum Perda No 4 Tahun 2017, LMND Lakukan Audensi dengan DPRD 9
1000008556
Pertanyakan Kepastian Hukum Perda No 4 Tahun 2017, LMND Lakukan Audensi dengan DPRD 10
Search