Lamandau, Kalteng– Debat publik pertama paslon Bupati dan wakil Bupati Lamandau, beberapa hal masih jadi perdebatan, hingga menjadi perbincangan hangat masalah tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saat ini di media sosial.
Perdebatan antar kubu masih berlanjut, mereka bersikukuh dengan keyakinan masing-masing.
Sehingga beberapa media berinisiatif untuk melakukan konfirmasi langsung kepada RSUD Lamandaupasalnya saat itu Rizki berpasangan dengan Abdul Hamid saat itu menyatakan berkomitmen akan meningkatkan tipe RSUD Lamandau dari tipe C ke tipe B.
Namun Hendra berpasangan dengan Budiman yang merupakan mantan Bupati Lamandau (Petahana) meralat bahwa saat ini RSUD Lamandau sudah terakreditasi tipe B.
Saat salah satu awak media mencoba untuk mengkonfirmasi direktur RSUD Lamandau, Dr Mardoni enggan memberikan komentar.
Ia mengaku tidak ingin pernyataannya nanti dianggap berbau politik, karena sebagai ASN ia harus bersikap netral.
“Informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum dan bisa dilihat di website,” Ucapnya, menghindar.
Dan saat dicek, memang benar bahwa Pada tanggal 29 Maret 2019, RSUDLamandau telah memiliki izin operasional Rumah Sakit Tipe C dengan Nomor 01/DPMPTSP/SIO//2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.
Izin Operasional ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret 2024.Dari informasi yang diperoleh dari orang dalam, ijin tersebut telah diperpanjang pada 14 maret 2024 lalu dan berlaku hingga 5 tahun kedepan.
Ijin RSUD yang dikeluarkan oleh DPMPTSP tersebut juga masih tipe C.
“Tipe RSUD tidak dipengaruhi oleh besarnya gedung, tapi pada ketersediaan petugas pelayanan dan sarana prasarana. Diakui RSUD kita masih sangat kekurangan tenaga medis khususnya dokter spesialis,” Ucap salah seorang di RSUD yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/11/2024).
Dari hasil penelusuran awak media beberapa persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit tipe B, antara lain memiliki minimal 200 tempat tidur , memiliki minimal 4 layanan medik spesialis dasar ,memiliki minimal 4 layanan spesialis penunjang medik, memiliki minimal 8 layanan medik spesialis lainnya, memiliki minimal 2 layanan medik subspesialis dasar dan memiliki minimal 11 apoteker.
(An/tim)