Satpol PP bersama PMPAM Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu

IMG_20220213_024622

Pandeglang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Pandeglang bersama Paguyuban Masyarakat Pandeglang Anti Miras (PMPAM) menggerebek tempat penjualan Minuman keras (Miras) yang berkedok toko jamu di Kp. Pasirwaru, Kel. Kadumerak, Kec. Karangtanjung. Sabtu (12/2/2022).

Penggerebekan itu dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena adanya penjualan Miras di wilayahnya.

Ketua Pemuda Kp. Pasirwaru, Hasan mengatakan, bahwa masyarakat sangat resah kerena di lingkungannya didapati adanya penjualan Miras.

Kami warga Kp. Pasirwaru, sangat resah dengan adanya penjualan Miras, sebelumnya pada Bulan Januari, pihak Polri-TNI dan Satpol PP juga pernah melakukan penyitaan ratusan botol Miras berbagai merk, dari penjual yang sama dan telah mengimbau kepada pedagang tersebut untuk tidak berjualan lagi

“Sebulan yang lalu sudah pernah dilakukan penyitaan ratusan botol Miras dari toko jamu tersebut, akan tetapi toko tersebut kembali berjualan meski di lokasi yang berbeda tetapi masih di sekitar Kp. Pasirwaru,” kata Hasan.

Dijelaskan Hasan, meski sudah diperingatkan untuk tidak berjualan Miras di wilayah Pasirwaru, pedagang Miras tersebut masih membandel berjualan.

“Ini, adalah temuan yang kedua kali nya, dan kami selaku warga masyarakat menolak keras hal ini terjadi kembali di Kp. Pasirwaru, dari hasil temuan ini warga Pasirwaru menolak keras adanya penjualan Miras berkedok toko jamu tersebut berada di lingkungan Pasirwaru, kami juga akan terus memerangi peredaran Miras yang berada di wilayah kami,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Penertiban Umum (Kabidtribum) Eka, menjelaskan, sangat berterimakasih atas informasi dari masyarakat dan bantuan dari PMPAM yang sudah peduli dan melaporkan temuan penjualan Miras kepada Satpol PP.

“Satpol PP akan terus gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) terutama Miras, dan hasil temuan ini nantinya akan kami lakukan penyidikan hingga disidangkan sesuai dengan Perda no 16 Tahun 2003 jo Perda no 12 Tahun 2007, agar ada efek jera bagi para pedagang Miras, dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Eka.

Sementara, Kordinator lapangan (Korlap) PMPAM Kab. Pandeglang, Oji, menyampaikan, ini bukti kerja nyata PMPAM, meski baru saja dibentuk dan akan terus memberantas serta memerangi para pedagang maupun yang mengkonsumsi Miras di Kab. Pandeglang.

“PMPAM akan terus bergerak membantu pihak pemerintah dalam membasmi Miras di Kab. Pandeglang,” pungkasnya.

Barang bukti Miras yang ditemukan sebanyak 63 botol dengan berbagai merk, hasil kesepakatan Satpol PP, PMPAM dan warga masyarakat barang bukti untuk sementara waktu dititipkan di gudang PMPAM yang berada di Kp. Cidahu dan akan diserahkan ke petugas saat akan dijadikan barang bukti di persidangan. (Putra).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Satpol PP bersama PMPAM Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu 6
1000008555
Satpol PP bersama PMPAM Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu 7
1000008554
Satpol PP bersama PMPAM Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu 8
1000008557 1
Satpol PP bersama PMPAM Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu 9
1000008556
Satpol PP bersama PMPAM Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu 10
Search