SEKKAB BUKA BIMTEK BAGI PNS KABUPATEN BANGGAI

IMG-20240704-WA0126

BANGGAI SULTENG – Pj.Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Ir.Moh.Ramli Tongko,membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024,yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai,Kamis (4/7/2024).

Kegiatan itu diikuti sebanyak 150 peserta mulai dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan pegawai yang menduduki jabatan fungsional dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya,Sekkab Banggai mengatakan,pola karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal, yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi,dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih muda.

“Dengan terbitnya peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu,”kata Sekkab.

Menurutnya,mengingat pasca diterbitkannya peraturan BKN ini,predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit,akan tetapi atasan langsung yang dapat bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.

Bupati Banggai berharap kata Sekkab,pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar memmbangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantaua kinerja secara berkelanjutan.

“Menurut Bupati,ini agar menjadi mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya,”terangnya.

Ia berpesan kepada peserta, agar memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan pemahaman tentang pengelolaan jabatan fungsional sesuai denngan aturan yang berlaku.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai H.Soffian Datu Adam,mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini,untuk melatih dan mensosialisasikan Peraturan Menteri PAN RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit,kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.

“Saya berharap kegiatan ini,dapat meningkatkan kemampuan para PNS lebih kompeten dan lebih lincah lagi,”pesan Soffian.

Tujuan kegiatan ini lanjutnya,untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tampak hadir dalam kegiatan itu,Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar Andi Anto,S.Sos.MH, MAP,Asisten Administrasi Umum Setda Banggai Drs.H.Moh.Kamil, M.Si,para pimpinan OPD,dan narasumber Bimtek dari Kanreg IV BKN Makassar.*/PAR

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search