YLBH Garuda Kencana Indonesia, Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

IMG-20240608-WA0111

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI), mengadakan rapat dengan tema Meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Rapat DPP YLBH GKI tersebut, dihadiri oleh Dr.(Yuris) Dr.(MP) H. Teguh Samudera, SH, MH. selaku Ketua Dewan Pembina, Nevi Ariestawaty, SH, MH. selaku Ketua Umum, Leonardo Julyus, SH, selaku Sekretaris Umum, beserta jajaran dan anggota lainnya, pada Sabtu, (08/06/2024), yang berlokasi di Kantor Pusat YLBH Garuda Kencana Indonesia, Jl. Garuda Nomor 71 B, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Profesor Teguh Samudera mengatakan, bahwa YLBH GKI adalah wadah atau ladang untuk beramal, karena dapat membantu masyarakat terkait permasalahan hukum, dan juga dapat memberikan edukasi hukum, seperti pelatihan Paralegal.

“Selagi wadah ini ada, mari kita jadikan untuk aktivitas sosial, yang tentunya menjadi amal baik bagi kita semua,” Kata Profesor Teguh dalam sambutan rapat.

Selain itu, Nevi Ariestawaty dalam rapat DPP menyampaikan, peran pengurus pusat, sangat penting dalam menjaga dan mengontrol cabang di seluruh daerah.

Advertisement
Majalah

“Perkembangan kita sangat pesat, terutama di daerah – daerah cabang, kita dihargai, dihormati, dan jangan sampai disalahgunakan. Namun jika ada penyalahgunaan wewenang, maka akan diberikan teguran keras, hingga dicabut keanggotaan nya.” Ucap Nevi.

Sementara itu, dalam Rapat DPP tersebut, Leonardo juga menuturkan, bahwa YLBH Garuda Kencana Indonesia, berencana akan mengadakan acara Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), pada Minggu, (18/08/2024) mendatang.

“Rencana nya kita akan menyelenggarakan acara RAKERNAS pada bulan Agustus, tanggal 18 yang bertepatan dengan hari lahir nya YLBH Garuda Kencana Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan dan kelancaran untuk agenda kita bersama,” tutup Leonardo. (Slametra)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search