KOTA BEKASI – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi atau Lapas Bulak Kapal. Sebanyak 1.035 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026, dan 12 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas,” ujar Dedy Cahyadi, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan rekapitulasi Lapas Kelas IIA Bekasi, jumlah penghuni per 17 Agustus 2026 mencapai 1.524 orang, terdiri atas 1.137 narapidana dan 387 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.052 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, sebanyak 1.024 orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 28 orang Remisi Umum II (RU II).
Dari usulan tersebut, sebanyak 1.035 orang tercantum sebagai penerima remisi, terdiri atas 1.007 orang penerima RU I dan 28 orang penerima RU II.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan pun bervariasi. Sebanyak 152 orang memperoleh remisi satu bulan, 313 orang dua bulan, 306 orang tiga bulan, 155 orang empat bulan, 93 orang lima bulan, dan 16 orang memperoleh remisi enam bulan.
Dedi menjelaskan, pemberian remisi diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sekaligus mengikuti seluruh program pembinaan secara aktif dan bertanggung jawab.
“Harapannya, remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pembinaan pada akhirnya diarahkan agar mereka siap kembali dan beradaptasi secara positif di tengah masyarakat,” katanya.
12 Warga Binaan Langsung Bebas
Momentum kemerdekaan tahun ini juga menjadi hari istimewa bagi sejumlah warga binaan. Dari 28 penerima RU II, sebanyak 12 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Sementara itu, 12 orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider. Berdasarkan data Lapas Bekasi, tidak terdapat penerima bebas melalui integrasi Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat (PB/CB) maupun bebas biasa dalam rekapitulasi tersebut.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, dari 1.035 penerima Remisi Umum, sebanyak 482 orang merupakan warga binaan perkara narkotika, sedangkan 553 orang berasal dari tindak pidana lainnya. Dalam rekapitulasi tersebut, tidak terdapat penerima remisi dari perkara korupsi.
Dedi menegaskan bahwa remisi diberikan melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan. Karena itu, tidak seluruh narapidana secara otomatis dapat memperoleh pengurangan masa pidana pada momentum 17 Agustus.
Tercatat sejumlah warga binaan belum dapat diusulkan memperoleh remisi, antara lain karena belum menjalani enam bulan masa pidana, keterlambatan administrasi atau baru dieksekusi, telah bebas sebelum 17 Agustus 2026, sedang menjalani sisa pidana pencabutan Pembebasan Bersyarat, maupun sedang menjalani hukuman disiplin.
Selain itu, terdapat 17 orang yang sebelumnya telah diusulkan namun tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK). Rinciannya, 14 orang mengalami mutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain, satu orang bebas Cuti Bersyarat sebelum 17 Agustus 2026, dan dua orang melanggar tata tertib.
Menurut Dedi, momentum kemerdekaan harus dimaknai warga binaan sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan membangun kehidupan yang lebih baik.
“Semangat kemerdekaan harus menjadi semangat perubahan. Kami berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang masih menjalani pembinaan dapat terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri dan bertanggung jawab,” pungkas Kalapas Kelas IIA Bekasi, Dedi Cahyadi.
Reporter: Denor Editor: Adunk








