Mesuji – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT di daerah Way Serdang kurang maksimal. Pasalnya selaku koordinator Mustangin, pendamping Saiho dan SR di setiap desa kurang aktif dalam menyikapi bantuan tersebut, Minggu (22/1/22).
Yang mana bantuan tersebut seharus diberikan kepada yang layak di bantu. Selama ini, Kordinator PKH maupun pendamping BPNT belum adanya koordinasi dengan aparatur desa maupun warga.
Menurut informasi di lapangan, ternyata orang yang sudah mampu atau layak belum di non aktifkan sehingga menjadi perbincangan masyarakat yang konon katanya bantuan tersebut tidak pas sasaran.
Selain itu, pemasangan setiker PKH pendamping memberikan ke warga langsung yang mendapat bantuan untuk di tempelkan sendiri.
Adanya hal tersebut, warga menduga pekerja pendamping makan gaji buta, yang mana kementerian sosial sudah menggaji para pendamping sebesar Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya.
“Himbauan dari Kementrian Sosial sudah jelas apabila pendamping PKH hasil kerjanya buruk akan di berhentikan,” ujar warga yang enggan di sebut namanya.
Ketua kelompok Desa Suka Agung AN mengatakan kepada awak media faktahukum.co.id, bahwa dirinya memang mengakui menarik uang kepada anggota yang mendapatkan bantuan BPNT sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap satu jatah atau perbulan.
“Sebelum saya menarik dana tersebut anggota telah sepakat untuk memberikan uang jalan kepada saya. Anggota saya semuanya berjumlah 117 (seratus tujuh belas) orang. 157X10.000 = 1.570.000; (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ) per bulan,” tutur AN
Selain itu, Ketua kelompok Desa Suka Mandiri AL mengatakan, anggota BPNT ditempat saya yaitu,
117X10.000 = 1.170.000; (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) per bulan,” ungkapnya.
Ketua kelompok PKH dan BPNT Desa Suka Agung dan Suka Mandiri Sri mengatakan, juga membenarkan bahwa memang dirinya menarik uang di setiap anggotanya.
“Anggota saya berjumlah 117 orang yang mendapatkan PKH dan BPNT. kalau PKH saya tarik sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) di setiap seratus ribunya, kalau PKH sebesar Rp. 10.000; perbulan.
Dan memang saya mengakui yang mendapatkan empat jatah, atau empat bulan sekaligus saya minta satu jatah untuk di berikan yang belum mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan HR warga yang mendapatkan bantuan PKH dan BPNT mengatakan, memang benar sewaktu saya mengambil bantuan tersebut di minta uang sebesar Rp. 40.000; selama empat bulan,” katanya.
CP warga Suka Agung juga mengatakan, bahwa saya mendapatkan bantuan BPNT selama empat bulan di minta satu bulan sama ketua kelompok dan tidak di beritahu untuk siapa jatah bagian tersebut.”
Adanya hal tersebut, awak media faktahukum.co.id telah mengonfirmasikan kepada kordinator dan pendamping PKH dan BPNT Kecamatan Way Serdang mengatakan, dirinya tidak tahu mengenai di tarik sebesar Rp. 10.000 untuk BPNT dan Rp. 5.000 untuk PKH per seratus ribunya.
“Saya tidak tahu kalo mengenai penarikan 10.000 untuk BPNT dan 5.000 untuk PKH. Kalau untuk ongkos tarik uang tunai memang Rp. 10.000; – 15.000,” pungkasnya.
Penulis : BR/Red