Faktahukum.co.id, Jakarta – Viralnya kasus kematian Vina dan Eky hingga mengakibatkan seorang kuli bangunan yang bernama Pegi Setiawan harus mendekam di tahanan selama 49 hari dan dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim dalam putusan praperadilan, membuatku kasus semakin panjang.
Kian gencar Penelusuran pengacara pegi terhadap kinerja dan pelayanan salah satu Reserse Narkoba iptu Rudiana jejak nya diduga ada unsur pidana yang disoroti publik walaupun bapak eky Iptu Rudiana kian dinilai tidak kooperatif tehadap kasus yangbtejadi dan diketahui publik seluruh indonesia dan dikabarkn iptu Rudiana angkat bicara adanya penelusuran para pengacara korban kasus vina eky kian gencar dipublik”.
Ayah Eky, Iptu Rudiana yang juga seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Cirebon Kota harus pula diperiksa Propam Mabes Polri dan Irwasum.
Hasil dari pemerikasaan tersebut, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri yakni Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa semua sesuai aturan. Artinya dalam pemeriksaan yang telah dilalui Iptu Rudiana propam menyatakan bahwa ia tidak bersalah.
Sandi menegaskan bahwa pemeriksaan dan penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup.
Namun, apa yang disampaikan oleh Kadiv Humas tersebut dipertanyakan oleh pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.
“Rudiana itu berpangkat Iptu dan dahulu saat awal kasus ini Rudiana berpangkat Aiptu dan disampaikan oleh seorang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho bahwa Iptu Rudiana tidak ada pelanggaran. Padahal, saya yang diluar saja, bukan pemeriksa polisi dan bukan Propam sudah melihat sejak awal Rudiana menangkap delapan pelaku yang bukan tertangkap tangan, kejadiannya sudah tiga hari lalu (28/08) kemudian ditangkap 31 Agustus 2016 berdasarkan informasi dari Aep, itu jelas pelanggaran HAM, itu jelas pelanggaran prosedur. Karena dalam KUHAP itu, yang namanya penangkapan harus ada bukti yang cukup. Lha ini buti-bukti yang cukup bagaimana lha saksi-saksi belum pernah diperiksa, laporan belum pernah dibuat, DNA belum pernah di test,” papar Toni seperti dikutip dari channel youtube Deddy Corbuzier saat Toni dan Pegi dilakukan wawancara khusus di channel youtube Deddy tersebut dengan judul ” PEGI SETIAWAN ANGKAT BICARA‼️ INI SKENARIO BESAR MENUTUPI SATU HAL… VINA – PODCAST “
Masih menurut Toni, pelanggaran yang dilakukan oleh Rudiana saat penangkapan ketujuh orang yang sekarang mendekam dipenjara, sangat jelas kenapa Mabes Polri menyampaikan bahwa Rudiana tidak ada pelanggaran.
“Saya menyimpulaknkalau sekelas Rudiana hanya berpangkat Iptu lalu mabes Polri sekelas Irjen menyatakan tidak ada pelanggaran, ini berarti dibalik Rudiana ini ada kekuatan besar,” jelas Toni.
Pada podcast tersebut Deddy mempertanyakan ada kekuatan besar atau upaya tutup mulut, dan Toni pun menjawab bahwa ada upaya untuk mempertahankan proses hukum yang sudah berjalan. “Bisa jadi skenario itu dari Rudiana karena ada intervensi-intervensi dari orang-orang yang mempunyai kepentingan. makanya dibalik ini semua, menutupi masalah pokok yang besar apa..?” tanya Toni.
(Ranto)