Barito Utara – Dewan Perwakilan Rakyst Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tumpang tindih lahan antar kelompok masyarakat di areal perusahaan tambang batubara, PT. Permata Indah Sinergi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Senin (14/2/2022).
Setelah melalui RPD yang menghadirkan sejumlah perwakilan kelompok masyarakat yang saling mengklaim lahan tersebut, DPRD Barito Utara dan Pemerintah Daerah serta seluruh pihak yang hadir sepakat agar permasalahan ini dikembalikan ke Pemerintah Kecamatan Lahei Barat untuk penyelesaiannya.
Adapun hasil RDP yang dipimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi C, Camat Lahei Barat, Kabag Ekonomi Setda Barut dan undangan terkait lainnya ini peroleh dua kesimpulan.
Pertama, DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan agar bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu.
“Kedua, untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal, kita mengharapkan pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan di atas lahan yang masih dipermasalahkan,” kata Parmana Setiawan saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (14/2/2022) siang.
Sementara, External Relation PT Permata Indah Sinergi, Budi Baik Siregar yang diwawancarai media usai rapat menjelaskan, pada prinsipnya perusahaan tidak melihat siapapun dia, sepanjang lahan ataupun yang diklaim itu memiliki bukti yang sah dan riil di lapangan, maka perusahaan akan mengakomodirnya untuk memberikan tali asih pembebasan lahan.
“Sedangkan yang dipermasalahkan disini, ada satu kelompok yang mengatasnamakan masyarakat mengklaim lahan atas dasar penyerahan dari perusahaan terdahulu, sedangkan kenyataannya di lapangan di lahan tersebut juga ada sejumlah warga yang sudah menguasai dengan membuka kebun dan lain sebagainya selama bertahun-tahun,” ungkap Budi.
Terpisah, Rudi Chandra dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP) Barito Hulu yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Lahei Barat dalam menanggapi permasalahan ini menyebut bahwa semuanya berawal dari peta. Jadi coba dikalibrasi lagi peta dari UD Sinar Benua yang diserahkan ke kelompok Rohmandi Cs.
“Mengapa peta, karena semua berawal dari situ. Karena 3/4 areal PT PIS ini masuk areal PT Austral Byna dan eks HPH. Jadi kalau secara peta, tidak mungkin ada UD disitu. Tapi nanti akan kami cek lagi. Beranjak dari data tersebut baiknya di Kecamatan dibentuk Tim sinkronisasi, Tim validasi dan verifikasi termasuk siapa yang mensahkan dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya. (@lie)