SINTANG – Bupati SIntang dr.Jarot Winarno, M.Med, PH dan Kepala Kejaksaan Negeri, Parman Patuan Radot, SH, MH menanda tangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat 4 Februari 2022 belum lama ini.
Adapun Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang adalak kesepakatan tentang Pemulihan Keuangan Negara dan Aset, Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Hadir pada penanda tanganan Nota Kesepakatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si, Keala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejari Sintang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S.Sos, M.Si Kepala organisasi Perangkat Daerah dan Camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa ruang lingkup Nota Kesepakatan ini adalah bantuan Hukum berupa jasa sebagai pengacara negara litigasi dan non litigasi.
“Pendampingan hukum dalam rangka menyelamatkan keuangan dan aset negara dan menegak kan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasililator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah,” tutur Porman Patuan Radot.
Kesepakatan tersebut seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Sintang menggunakan layanan jasa pengacara negara terlebih kegiatan yang brkaitan keuangan negara dan aset negara .
“Contoh kelebihan bayar dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yakni kejaksaan,” ujar Porman.
Ia menambahkan bahwa ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk melindungi aset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara .
“Jaksa Agung memberi petunjuk bahwa korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaik kan. Tetapi bukan berarti perkara itu tidak di peroses ” pungkas Porman Patuan Radot. (Tan Bakhtiar )