Barito Utara – Polres Barito Utara (Barut) menggelar pertemuan dengan para wartawan baik media online maupun media cetak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di daerah ini dalam kegiatan Forum Silaturahmi Kamtibmas di Aula Polres Barito Utara, Polda Kalteng, Rabu (16/3/2022)
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., mengajak awak media, LSM dan Ormas untuk mendukung percepatan vaksinasi di Kabupaten Barito Utara serta menjaga Situasi Kamtibmas (Sitkamtibmas).

“Saat ini kita sedang fokus pada kegiatan vaksinasi, saya mengajak para awak media, LSM, Ormas yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk turut mendukung kegiatan tersebut, sehingga masyarakat dapat terbebas dari Covid-19,” kata Gede Pasek.
Kapolres menambahkan, bahwa tidak bisa dipungkiri saat ini para wartawan, LSM dan Ormas sangat dekat dengan masyarakat, sudah barang tentu banyak informasi-informasi dari masyarakat yang didapat yang belum diterima oleh Polri.
“Untuk itu, kami mengharapkan kerjasamanya, sekecil apapun informasi dari masyarakat tolong sampaikan ke kami, sehingga jika terjadi hal-hal yang dapat mengganggu Sitkamtibmas di masyarakat dapat segera kita atasi,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Intelkam Polres Barut, AKP Masriwijoyo dalam paparannya juga meminta kalangan wartawan maupun Ormas serta LSM untuk bersinergi dalam menjaga situasi Kamtibmas agar selalu kondusif.
Menurutnya, setiap organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk pasti memiliki tujuannya masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya tentu tidak boleh semena-mena, karena ada undang-undang yang telah mengatur.
“Karena Ormas ini banyak dan berbagai kepentingan, sehingga dibuatlah undang-undang yang mengaturnya,” kata Kasat Intelkam.
Di dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang menyangkut organisasi kemasyarakatan tersebut, ada beberapa pasal yang krusial, terutama terkait apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang.
“Jadi jangan sampai karena merasa menjadi pengurus salah satu Ormas lalu bertindak anarkis dan melakukan pengerusakan. Karena hal itu bertentangan dengan hukum, dan akan berhadapan dengan undang-undang yang mengatur itu,” tegas Masriwijoyo. (@lie).














