Birokrasi BTPN Njelimet, Nasabah: Dilunasi Cepat Malah Dipersulit

IMG_20220818_172625

Pandeglang, Banten – Seorang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Pandeglang, Atikah (74) warga Kp.Pasirembe, Desa Pakuluran, Kec. Koroncong, Kab. Pandeglang, Banten, mengeluhkan pelayanan  dari BTPN Pandeglang, yang dianggap ngejelimet atau dipersulit saat dirinya akan melakukan pelunasan piutang lebih cepat tapi harus terlebih dahulu didaftarkan.

Atika yang didampingi oleh putra nya, Iman, mengatakan, bahwa dirinya merasa kecewa dan sangat aneh saat akan melakukan pelunasan lebih cepat ke BTPN Pandeglang di Jl. Jendral Sudirman No. 49, Kp. Ciekek Karaton RT. 01/08, Kel. Karaton Pandeglang, yang merasa dipersulit.

“Aneh, mau melunasi piutang kok dipersulit, menurut karyawan pihak BTPN untuk pelunasan piutang sebelum waktu yang sudah ditentukan harus diajukan dulu tidak bisa langsung dilunasi, harus melalui Tim bisnis, saya merasa heran kok mau dilunasi malah menunggu lagi,” kata Iman. Selasa (18/8/2022).

Sementara Branch Operational Manager (BOM), BTPN Pandeglang, Edo, saat dikonfirmasi oleh media faktahukum.co.id, menyampaikan, bahwa untuk melakukan pelunasan harus didaftarkan terlebih dahulu tidak bisa langsung dibayarkan dan mendapatkan struk pelunasan.

“Kalau mau melakukan pelunasan sebelum waktunya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu baru bisa diterima dan nanti bisa dinyatakan lunas, kalau belum mendaftar dan belum ada persetujuan dari Tim bisnis selaku bagian yang berwenang meski pun membayar belum bisa dikatakan lunas hanya masuk ke tabungan,” ucapnya.

Ia juga berdalih, untuk pelunasan sebelum waktu yang ditentukan atau lebih cepat harus  melalui tim bisnis untuk persetujuan nya, sedangkan untuk kewenangan disini hanya bisa melakukan pendaftaran pelunasan terlebih dahulu, disetujui atau tidak nya ada bukan kewenang kami.

“Jadi untuk pelunasan piutang nasabah sebelum waktu yang ditentukan, nanti kami daftarkan terlebih dahulu baru bisa diterima dan dinyatakan pelunasan, bila belum ada persetujuan dari tim bisnis pelunasan sebelum waktunya atau dipercepat dari waktu yang ditentukan belum bisa dilakukan dan  itu kewenangannya di tim bisnis bukan disini,” dalihnya. (Putra).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Birokrasi BTPN Njelimet, Nasabah: Dilunasi Cepat Malah Dipersulit 6
1000008555
Birokrasi BTPN Njelimet, Nasabah: Dilunasi Cepat Malah Dipersulit 7
1000008554
Birokrasi BTPN Njelimet, Nasabah: Dilunasi Cepat Malah Dipersulit 8
1000008557 1
Birokrasi BTPN Njelimet, Nasabah: Dilunasi Cepat Malah Dipersulit 9
1000008556
Birokrasi BTPN Njelimet, Nasabah: Dilunasi Cepat Malah Dipersulit 10
Search