Bengkalis, Riau – Perjuangan yang dilakukan masyarakat tempatan Melayu Sakai Kecamatan Mandau sekarang menjadi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Mereka menuntut hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dan perusahaan PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRI yang dibuat pada 13 April 2000.
Diantaranya prihal pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan (KKPA), konon ceritanya hingga saat ini hanya pembohongan belaka begitu dikatakan Mustar selaku Ketua tim penyelesaian pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA, pada Jum’at (30/09/22) saat ditemui di kediamannya.
Dirinya menjelaskan, bahwa sekitar tahun 2017 permasalahan ini sudah sampai ke Komisi 1 DPRD Provinsi RIAU, saat dilaksanakannya Hearing DPR (dengar pendapat) bersama Suhardiman Amdi selaku Ketua Komisi 1.
Dirinya mengaku sempat mengebrak meja dan membentak pihak manajemen perusahaan karena mengabaikan kesepakatan bersama.
Rentang waktu tak berapa lama, anggota DPRD Komisi 1 dan komisi lainnya turun kelapangan meninjau Perkebunan PT. ADEI PLANTATION INDUSTRI.
Menurutnya, ketika di lapangan anggota DPRD yang berhadir tidak ada yang marah-marah lagi dan berwajah sangar seperti saa di gedung DPRD beberapa waktu lalu dan semua berubah 360 derajat.
“Saat meninggalkan tempat terlihat keakraban dan canda tawa mereka seperti tidak terjadi apa-apa, jadi pertanyaan kenapa seperti itu mereka ? apa karena sudah menerima satu goni uang dan upeti lainnya, sepertinya mereka bukan wakil rakyat tetapi wakil pihak perusahaan asing Kuala lumpur Kepong (KLK),” ujar Mustar.
Terpisah, Humas PT. Adei Plantation saat akan ditemui guna melakukan konfirmasi tidak berada di tempat dan saat di hubungi lewat Hand Phon selulernya nomor 0812 6869 XXXX beliau mengatakan, sedang ada acara dan juga pernah dikatakannya beberpa hari sebelumnya, dirinya tidak bersedia dikomfirmasi tentang surat kesepakatan. (Hermansyah/ Apan Sari)