Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu

IMG-20221102-WA0237

Ketua Nalar Pandeglang Rudi Yana Jaya saat memberikan surat somasi ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Senin 1 November 2022. (Foto: Istimewa).

Pandeglang, Banten – Diduga melakukan pelanggaran Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang penerimaan Panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Nalar Pandeglang melayangkan somasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Senin 1 November 2022 lalu.

Ketua Nalar Kabupaten Pandeglang Rudi Yana Jaya membenarkan, pihaknya telah melayangkan somasi ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Soalnya, kata dia, sekitar 18 anggota panwascam yang diduga rangkap jabatan, mulai dari BPD, PLD bahkan menjadi sekretaris Desa.

“Kami telah layangkan somasi tersebut ke Bawaslu Pandeglang berikut nama-nama yang lolos menjadi panwascam berikut dengan rangkap jabatannya. Karena Bawaslu telah melanggar undang-undang dan Perbawaslu, sehingga tidak konsisten dalam menerapkan regulasinya,” kata Rudi, Rabu (2/11/ 2022).

Selain itu, kata dia, lembaga negara seperti Kemendes, Kemensos, dan BKD Kabupaten Pandeglang secara resmi telah mengeluarkan larangan, agar pegawai lembaga negara tidak merangkap pekerjaan di lembaga yang didanai negara.

“Bagi mereka yang rangkap jabatan, harus mendapatkan izin pimpinan dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau bupati,” katanya.

Untuk itu, kata dia, dengan kecerobohan Bawaslu Pandeglang tersebut, untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku yakni melakukan evaluasi dan rekrutmen ulang Panwascam dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan hukum lainnya.

“Apabila dalam kurun waktu sampai Sabtu, 5 November 2022 tidak melakukan penindakan, maka kami akan melakukan pelaporan ke-BKD Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Pandeglang, DKPP Banten, DKPP RI serta BPK Perwakilan Banten untuk menindaklanjuti Honorarium Ganda,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, dengan adanya somasi tersebut pihaknya belum menerima, berdalih di luar kota. Namun, pihaknya membenarkan ada anggota panwascam yang rangkap jabatan, tetapi sudah memberikan pilihan kepada anggota panwascam saat melakukan wawancara.

“Memang ada, kurang lebih sekitar 10 orang, dan itu sudah selesai saat wawancara dan surat pengunduran dirinya juga sudah ada. Karena tidak mungkin kita publis, itu tidak etis,” katanya.(Putra/Tim).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu 6
1000008555
Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu 7
1000008554
Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu 8
1000008557 1
Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu 9
1000008556
Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu 10
Search