Satresnarkoba Polres Lamandau Tangkap Kurir, Sita 1,2 Kg Sabu dan 72 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Lamandau

LAMANDAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial LMF alias Andi (24) diamankan bersama barang bukti sekitar 1,2 kilogram sabu dan 72 butir ekstasi.

Berdasarkan identitas kependudukan, tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Brendang, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Namun, tersangka diketahui berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1.216,19 gram serta 72 butir ekstasi.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh personel Satresnarkoba mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.

“Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Lamandau memperoleh informasi dari hasil penyelidikan mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah,” kata Eko didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim Polres Lamandau dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor dengan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang tersebut diduga hendak diantarkan kepada seseorang di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan tersangka di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan paket berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga dibawa tersangka untuk diserahkan kepada pihak penerima.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dan mengantarkan narkotika dari Pontianak menuju Kasongan, Kabupaten Katingan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menyebut perkara tersebut memiliki ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati serta pidana denda.

“Ancaman hukumannya berupa pidana berat, hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lamandau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. Penyidik juga mendalami asal barang, jalur distribusi, serta identitas pihak yang diduga menjadi penerima narkotika di wilayah Kasongan.

Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.

Reporter: Aan
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search