Diduga Abaikan Permen Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, Pekerja Tak Dilengkapi APD

IMG_20221201_155216

CIBINONG – Pelaksanaan proyek pembangunan gedung DPMPTSP di jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang sudah berlangsung hampir (3) tiga bulan lamanya, dan waktu pelaksanaan selama 230 hari kalender yang dilaksanakan oleh PT. TRI ARTA ADIKARA dan Konsultan Pengawas MANGGALA KARYA BABGUN SARANA, dengan total anggaran Rp 24.759.184.830.75.

Namun dari pantauan awak media dilokasi, proyek tersebut di temukan masih banyak  pekerja/buruh proyek pada saat melakukan kegiatan pekerjaan tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

IMG 20221201 155249Mengingat kegiatan pekerjaan tersebut sudah berlangsung cukup lama, sangat di sayangkan pihak-pihak terkait baik dari dinas sebagai kuasa Pengguna Anggaran dan Konsultan Pengawas maupun Penyedia Jasa, terlihat mengabaikan keselamatan tenaga kerja.

Padahal di ketahui di dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 sudah dijelaskan tentang Alat Pelindung Diri yang mana pengusaha wajib untuk menyediakannya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya, namun masih saja ada para penyedia jasa yang mengindahkan aturan tersebut.

IMG 20221201 155401Saat di temui salah satu pekerja dan security proyek, mengatakan kepada awak media bahwa Konsultan Pengawas sedang tidak ada dilokasi proyek, sehingga delikperkara belum bisa mendapatkan klarifikasi terkait atas masalah APD tersebut, yang dianggap ada unsur pembiaran atau sama sekali tidak ada upaya dalam menjaga keamanan/safety bagi para pekerja.

“Pengawas dan pelaksananya tidak ada bang, biasanya Pak Pono tetapi lagi di rumah sakit karena anaknya di rawat,” kata security proyek kepada awak media, Rabu ( 30/11/2022).

Terkait permasalahan diatas, untuk itu di minta kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan peneguran kepada Kepala Dinas PMPTSP dan sanksi administri kepada Penyedia Jasa yang dianggap tidak mematuhi peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010. (Z .Siregar)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Diduga Abaikan Permen Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, Pekerja Tak Dilengkapi APD 8
1000008555
Diduga Abaikan Permen Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, Pekerja Tak Dilengkapi APD 9
1000008554
Diduga Abaikan Permen Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, Pekerja Tak Dilengkapi APD 10
1000008557 1
Diduga Abaikan Permen Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, Pekerja Tak Dilengkapi APD 11
1000008556
Diduga Abaikan Permen Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, Pekerja Tak Dilengkapi APD 12
Search