Lamandau, Kalteng – Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono S.I.K., jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memimpin mediasi konflik lahan antara masyarakat dengan PT Gemariksa Mekarsari (GMR) dan PT Satria Hupasarana (SHS).
Kapolres berharap ruang mediasi yang berada di Polres Lamandau dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan damai.
“Harap melalui mediasi ini, permasalahan yang terjadi antara warga masyarakat dan perusahaan segera selesai,” kata Kapolres usai memimpin rapat mediasi di Aula Mapolres Lamandau, Rabu (7/12/ 2022).
Selain mengundang perwakilan warga dan perusahaan, Kapolres juga mengundang sejumlah pihak. Diantaranya, DPRD Lamandau, BPN, Distakan, DKUKMPP, DPMPTSP dan Damang Adat Kecamatan Bulik.
Dengan kehadiran instansi terkait diharapkan mampu menjelaskan aturan yang berlaku. Sehingga, pemenuhan tuntutan yang disampaikan para warga tidak menyalahi hukum, dengan demikian pihak perusahaan bekerja sesuai aturan.
“Semoga dengan adanya mediasi ini permasalahan bisa cepat selesai, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah baru,” harap Kapolres.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Perigi Raya, Petrus Mulyadi menyampaikan, lima poin tuntutan warga, diantaranya terkait pemberdayaan CSR, kebun plasma, HGU perusahaan, penyediaan lahan untuk pengembangan (potensi) desa dan penyediaan tanah adat.
“Tuntutan ini merupakan hasil kesepakatan warga saat melakukan rapat di Kantor Desa (Perigi Raya) kemarin malam,” ucap Kades.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT GMR – PT SHS, Helmud Dehen Mambat, mengungkapkan, pihaknya siap memenuhi tuntutan warga selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia meminta warga menghentikan aktifitas yang selama ini dinilai merugikan pihak perusahaan.
“Tolong hentikan pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, jika telah menemukan titik temu, semua pihak diharapkan dapat menghormati hasil kesepakatan pada mediasi yang difasilitasi Kapolres Lamandau.
“Bila sudah ada kesepakatan dari mediasi ini, agar kiranya semua pihak dapat menghormatinya, Sehingga, pihaknya dapat kembali bekerja dengan normal,” ungkapnya. (M. Andreyanto).














