Pandeglang, Banten – Petugas Satpol PP Pandeglang kembali menyita 124 botol berisi minuman keras (miras) berkadar alkohol di atas lima persen dari sejumlah toko di Pandeglang, pada Kamis (12/1/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran membenarkan, bahwa sebelumnya Pol PP Pandeglang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli miras beralkohol tinggi di sejumlah wilayah Pandeglang.
Dari informasi itu petugas berhasil menyita beberapa dus miras
“Informasi awal dari warga adanya aktivitas penjualan miras. Kami berhasil mengamankan miras berkadar alkohol lima persen ke atas dari beberapa pedagang. Ada sebanyak 124 botol dengan berbagai jenis dan merk yang diamankan,” kata Bunbun.
Dikatakan Bunbun, miras hasil razia sudah diamankan petugas. Sementara pemilik atau penjual diberikan pembinaan agar tidak jualan miras.
“Untuk penjual miras sudah diberikan teguran, dan membuat surat pernyataan tidak menjual miras lagi,” ungkapnya.
Bunbun menegaskan, jika pemilik toko kembali menjual miras, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan.
“Kami sudah berikan peringatan keras kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kalau masih saja melakukan aktivitas jual miras, kami akan melalukan tindakan tegas kepada pemilik toko,” tegasnya.
Menurutnya, razia miras digelar dalam rangka mencegah gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. “Operasi penyakit masyarakat untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bagian Ekonomi Setda Pandeglang, Utuy Setiadi mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjual belikan miras. Sebab, miras akan merusak generasi muda, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kami imbau agar tidak berjualan miras. Selain meresahkan masyarakat, menjual miras sudah melanggar perda,” imbaunya. (Putra/Tim).














