Palembang, Sumsel – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatra selatan (Sumsel) meminta Kapolresta Palembang segera turun langsung ke lokasi Galian C yang diduga tak memiliki izin tambang yang berada di bawah Jembatan Musi II Palembang untuk segera ditutup.
Hal itu disampaikan Feriyandi S.H., selaku Ketua BPI KPNPA RI Sumatra Selatan disaat wawancara dengan awak media terkait adanya kegiatan galian C menggunakan alat berat di Jalan Musi II persis di bawah jembatan Musi II Kota Palembang.
BPI KPNPA RI Sumsel meminta Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menertibkan dan mengamankan lokasi pertambangan tanah (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah Jl Musi II, Kota Palembang, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 10.30.
“Nampak jelas sekali kegiatan alat berat berada di lokasi tambang galian C yang berada di Jl Musi II Palembang, Sumatera Selatan tetap beroperasi tanpa ada rasa takut terhadap aparat pemerintah, jika benar lokasi tambang galian c tersebut tidak memiliki ijin pertambangan agar segera ditutup paksa untuk sementara waktu lantaran diduga beroperasi tanpa izin,” kata Feriyandi.
Feriyandi menegaskan, penutupan paksa harus segera dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang harus segera meninjau ke lokasi tambang lokasi galian C tersebut. BPI KPNPA RI Sumsel banyak menerima adanya aduan dari masyarakat dengan aktivitas tambang galian C ilegal tersebut.
“Polresta Palembang harus segera menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Galian C yang diduga tidak memiliki izin melakukan kegiatan di wilayah jalan Musi II kota Palembang.
Kami melihat ada satu unit traktor di lokasi penambangan seluas kurang lebih dua hektar tersebut,” tuturnya.
Feriyandi menambahkan, Polrestabes harus segera melakukan penutupan secara paksa, dan pihak Penyidik juga segera langsung memeriksa orang yang menjadi saksi di lokasi penambangan yakni pengurus traktor serta segera memasang garis polisi di sekitar tambang.
“Kemudian untuk pemiliknya segera saja dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa,” tambahnya.
Selain itu, menurut Feriyandi, polisi juga harus meminta keterangan saksi ahli dari dinas pertambangan, memeriksa saksi saksi di lokasi kejadian dan mencari pelaku kegiatan pertambangan ilegal.
“Pihak kepolisian harus segera melakukan penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen serta bukti lain untuk kelengkapan administrasi proses lidik dan sidik,” pungkasnya. (Putra).














