Kab. Bekasi – Paska ditetapkanya Kepala Desa Mulyadi (50), bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, terbukti melakukan perzinahan terhadap istri orang, pada Selasa (7/2/23) lalu.
Kini bermunculan spanduk/poster bertuliskan “Tolak kembalinya Mulyadi menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau” bikin heboh.
Aksi penolakan tersebut dilakukan dengan membentangkan poster bertulisan “Lindungi Istrimu dari Kades Durjana” serta “Tolak Kades Penzina Pimpin Sukadanau” dan beberapa poster lainnya.
Terlihat, bentangan poster tersebut berada di tepi jalan di setiap Dusun, Rw dan Rt di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Salah satu konseptor Aksi, Bambang mengatakan apa yang dilakukan oleh Mulyadi Kades Non Aktif sudah seharusnya diberhentikan, lantaran telah terbukti melakukan tindakan perzinahan dan dinyatakan bersalah di pengadilan.
“Kami sebagai masyarakat mengadakan aksi pemasangan poster ini sebagai bentuk “Penolakan” Mulyadi kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, karena sudah secara sah terbukti bersalah atas putusan pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut Bambang juga mengatakan, sebagai kepala desa tidak mampu menjadi panutan masyarakat.
“Sosok kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun di Pengadilan dinyatakan bersalah. Disini bukti nyata bahwa tindakannya telah merusak dan menodai nilai moral, agama serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Sukadanau,” ungkapnya di Kantor Desa, pada Kamis (16/2/23)
“Dan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kepimimpinan, apabila seorang kepala desa yang tidak bermoral pelaku penzinahan menjabat sebagai kepala desa,” paparnya.
Sementara itu, BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat desa, berdasarkan berita acara tentang menyikapi aspirasi, perwakilan warga Desa Sukadanau No.21/Rapat Internal / BPD /DS. Sukadanau /02/2023 point e” mengatakan seluruh peserta rapat sepakat.
Sesuai tupoksi BPD akan menampung, menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga Desa Sukadanau pada saat audensi Jum’at 10 Febuari 2023.
Lembaga BPD akan berkordinasi dengan Camat Cikarang Barat, Kadis DPMD, Kabid Pemdes, Pemkab Bekasi untuk meminta arahan, saran dan pendapat mengenai hal ini. (Tim)