KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya akan menggelar Dialog Interaktif bertajuk “Harmonisasi Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing: Peran Imigrasi, Pengawas Tenaga Kerja, dan Disdukcapil”, Selasa, 11 Agustus 2026, di Aula PWI Bekasi Raya.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.30 hingga 12.30 WIB tersebut menghadirkan tiga narasumber dari instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan dalam pelayanan, pengawasan, serta administrasi keberadaan warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA).
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan dialog tersebut digelar untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada insan pers mengenai pembagian kewenangan antarinstansi, khususnya dalam persoalan orang asing dan penggunaan tenaga kerja asing.
“Persoalan orang asing dan tenaga kerja asing sering menjadi perhatian publik. Wartawan perlu memahami secara tepat mana kewenangan Imigrasi, Pengawas Ketenagakerjaan, maupun Disdukcapil agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan tidak mencampuradukkan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Ade.
Dialog tersebut akan menghadirkan Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, yang akan membahas prosedur izin tinggal KITAS/KITAP, pemantauan keberadaan WNA, serta penindakan keimigrasian melalui TIMPORA.
Selain itu, Helmy H. Halim, S.E., S.H., Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Madya, akan mengulas legalitas penggunaan TKA di pabrik maupun perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, alih teknologi, serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Sementara Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, AP., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, akan memberikan pemahaman mengenai administrasi kependudukan WNA dan integrasi data kependudukan daerah.
Menurut Ade, forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang bagi wartawan untuk menggali persoalan faktual yang kerap ditemukan di lapangan dan memperoleh penjelasan langsung dari instansi yang berwenang.
“Wartawan jangan hanya mengetahui ada orang asing atau TKA di lapangan, tetapi harus memahami apakah keberadaannya sesuai aturan, dokumen apa yang wajib dimiliki, siapa yang berwenang mengawasi, dan ke mana konfirmasi harus dilakukan. Dengan pemahaman itu, produk jurnalistik kita akan semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
PWI Bekasi Raya mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk mengikuti kegiatan tersebut secara aktif dan hadir tepat waktu. Dialog diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan pemahaman serta pola komunikasi yang lebih baik antara insan pers dengan instansi terkait.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Namun kontrol akan jauh lebih kuat apabila dibangun berdasarkan data, pemahaman regulasi, verifikasi, dan konfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan,” pungkas Ade. (Red)








