TERNATE – Upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan Rakyat adalah cita-cita besar bangsa Indonesia. Hal itu sangat jelas tertera di dalam UUD 1945 dan pancasilah. Sebab sejarah perjuangan bangsa Indonesia terlukis dengan darah persatuan dari seluruh rakyat untuk mengusir para penjajah.
Maka yang harus diprioritaskan oleh negara tentang keadialan harusnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Berangkat dari kasus sengketa lahan di Kelurahan Maliaro yang melibatkan tiga pulu limah ( 35 red) Kepala Keluarga yang berujung pada surat perintah eksekusi oleh pengadilan Negeri Ternate dinilai tidak adil, karena salah satu Surat keputusan No .730 PK /Pdt / 2001 tidak terkonfirmasi di Mahkamah Agung Alias Manipulatif .
Surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengadilan Negeri Kota Ternate tidak terkonfirmasi dengan badan pengawasan MAHKAMA AGUNG RI.
Bahkan ketua Mahkama Agung mengatakan, bahwa sejauh ini Mahkama Agung tidak ada putusan tentang hak kepemilikan tanah untuk penggugat di Kelurahan Maliaro.
Ketua Mahkama Agung juga mengatakan ada Mafia Tanah yang dimainkan didalam Pengadilan Ternate .
Hal yang serupa juga terjadi di dua kelurahan diantaranya Kelurahan Kalumata dan Kelurahan Kalumpang tentang penggusuran lahan warga namun dengan situasi yang berbeda.
Bahkan yang terjadi di Kalumpang sangat miris, karena sudah terjadi penggusuran enam unit rumah tanpa ada pertanggungjawaban dari penerintah. Sementara di Kalumata sedang dalam proses pengukuran lahan dan akan dilakukan eksekusi susulan.
Selain itu, tiga Kelurahan yang bersengketa masyarakatnya adalah masyarakat Adat. Maka hak ulayat itu secara konstitusional harus diakui oleh negara dan mendapat dukungan penuh dari pihak kesultanan .
Ada sepuluh jadi dasar tuntutan para orasi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tiga Kelurahan.
Berikut dasar tuntutannya :
– Copot dan usir Ketua Pengadilan Negeri Kota Ternate.
– Hentikan praktek penundaan sidang tanpa alasan yang jelas.
-Hadirkan pihak yang tergugat dalam persidangan warga Kelurahan Kalumpang.
– Pengadilan Negeri harus memberikan kejelasan atas putusan putusan.
– Tangkap dan adili mafia peradilan.
– Tolak pengukuran dan penggusuran rumah warga Kelurahan Kalumata.
– Kembalikan Tanah Adat kemasyarakat.
– Pemkot pemerintah Kota Ternate segera siapkan tempat tinggal yang layak untuk korban penggusuran di Kelurahan Kalumpang
– Wujudkan reforma agraria sejati dan laksanakan UUPA No 5 Tahun 1960.
Jika tuntunan ini tidak diakomodir maka kami dari aliansi tiga kelurahan siap boikot Seluruh Fasilitas publik . ( tim )














