Sukamara, Kalteng – PT. Menthobi Makmur Lestari (MMaL) di bawah naungan group Maktour diduga tolak tuntutan sanksi adat Dayak dari ahli waris, akibat pengrusakan 13 kuburan leluhur / nenek moyang warga masyarakat Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasalnya tuntutan sanksi adat dan acara ritual adat dari ahli waris saat mediasi pertama dan kedua yang semula mencapai Rp 2 miliar, namun pada mediasi yang ketiga kali, ahli waris menurunkan sanksi adat dan ritual adat sehingga hanya menjadi kurang lebih Rp 700 juta, namun pihak PT MMaL juga belum menyepakati.
Saat dikonfirmasi awak media Tokoh masyarakat adat laman Kinipan yang sekaligus ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Lamandau mendamping ahli waris mengatakan, sanksi adat yang kita ambil berdasarkan Hukum adat desa Kenawan.
Dengan angka itu cukup besar yang mencapai Rp 2 miliar, setelah negosiasi yang difasilitasi pihak Pemerintah Kecamatan Permata Kecubung dan Pemerintah Desa Kenawan dan para Tokoh akhirnya kita merubah kesepakatan sehingga menyimpulkan Rp 700 juta untuk sanksi adat dan ritual adat untuk keseluruhan 13 makam leluhur warga Kenawan.
Untuk tuntutan denda adat kurang lebih Rp 500 juta sesuai dengan peraturan adat Kab. Sukamara, pihak PT MMaL dikenakan sanksi adat 40 losa, satu losa itu Rp 1 juta jadi kita mengambil keputusan berdasarkan itu.
“Adapun untuk Rp 100 juta lebih itu untuk acara ritual adat, untuk pembelian babi, ayam, tuak dan lain sebagainya, itu ahli waris sudah mengalah dan sanksi itu kalau ditawar lagi kita sudah tidak bisa lagi,” kata Efendi Buhing Kamis (15/6/2023).
Lanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah ahli waris memberikan waktu kepada pihak PT MMaL selama tiga hari, kalau tidak ada tanggapan terpaksa kita jalani sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
“Harapan kami hal ini jangan sampai berbentuk perkara adat, kalau hal ini sampai berperkara adat dan sudah diputuskan Demang atau ketua DAD. Kemungkinan besar angka nominal itu bisa lebih besar dari tuntutan ahli waris,” ucapnya.
Menurut Efendi Buhing, adapun alasan pihak PT MMaL mereka merasa tidak melakukan pengrusakan 13 kuburan leluhur / nenek moyang warga masyarakat Desa Kenawan, karena tidak ada unsur kesengajaan, dari itulah pihak PT MMaL tidak terima.
Tetapi berdasarkan di lapangan secara logika ini tidak masuk akal, kalau dinamakan unsur tidak sengaja paling tidak hanya satu kuburan saja, tetapi ini sampai 13 kuburan yang jaraknya tidak terlalu jauh antara kuburan satu dengan yang lainnya paling jauh 10 meter saja,” jelas Efendi Buhing.
Di tempat yang sama perwakilan Manajemen PT MMaL Taufiq Tarigan menyampaikan, dari tuntutan ahli waris kurang lebih Rp 700 juta untuk keseluruhan kasus penggusuran 13 kuburan.
Dari angka tersebut kata dia, pihak PT MMaL belum melihat titik temu kasus ini, penyebab kasus ini terjadi dengan angka yang muncul, jadi pihak perusahaan mencoba menyampaikan kebijaksanaan terkait itu.
“Atas dasar ke tidak sengajaan itulah kita mencoba mencari titik temu tanpa ada sedikitpun mencoba menawar-nawar adat, hanya bagaimana aturan adat itu bisa ditegakkan,” pungkasnya. (M. Andreyanto).














