Lamandau, Kalteng – Ahli Waris akan membawa PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) group Maktour atas dugaan pengerusakan 13 kuburan leluhur/nenek moyang desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Ahli waris dari mendiang leluhur sudah memberikan waktu tiga hari, usai mediasi ketiga di Aula desa Kenawan kemarin, namun sangat kita sayangkan tidak ada respon dari PT MMaL.
“Baik menemui secara langsung ataupun via telepon tidak ada dilakukan pihak perusahaan,” kata Efendi Buhing Tokoh laman Kinipan dan juga ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Lamandau, sebagai pendamping ahli waris saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (19/6/2023)
Lanjutnya, kita ketahui bersama saat mediasi ketiga kemarin dihadiri dan diketahui langsung Kades Kenawan, Camat dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Permata Kecubung serta Kapolsek Ajang, bahwa dari ahli waris memberikan waktu kembali selama tiga hari untuk mediasi.
“Kenapa diberikan waktu tiga hari kembali pada pihak PT MMaL, kita mencoba untuk bermusyawarah dan mufakat kembali, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan tersebut,” jelasnya.
Efendi Buhing menegaskan, ahli waris hari ini sudah melayangkan surat permohonan kepada DAD Kecamatan Permata Kecubung dan tebusan ke DAD kabupaten dan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan perkara adat, bukan lagi mediasi seperti kemarin.
“Dari ahli waris tetap meminta agar pihak PT MMaL tetap disanksi secara adat. Apapun keputusan dari Demang dan DAD merekalah yang punya aturan dan keputusan,” tegasnya. (M. Andreyanto).














