Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD

IMG_20230710_214100

Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan Pendapat Akhir atas dua Raperda antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Aula utama gedung DPRD Sukabumi, Senin (10/7/2023).

IMG 20230710 214113Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan, dalam setiap pengelolaan keuangan daerah mesti menganut prinsip akuntabilitas yang dapat di pertanggungjawaban guna tercapainya tujuan yang telah ditetapkan serta transparan untuk memungkinkan masyarakat dalam memberikan akses informasi tentang keuangan daerah.

“Telah diauditnya laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan RI, maka siklus selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Daerah terus berkomitmen melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pendapat, kritik dan saran dari fraksi dan Komisi DPRD harus dimaknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan daerah.

Mudah – mudahan hasil evaluasi oleh gubernur jawa barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan hasil evaluasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ungkapnya.

Lanjut Bupati, Adapun tujuan terselenggaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan daerah sehingga mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi

Maka dari itu keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada hari ini merupakan proses dari kebijakan publik yang dinantikan bersama.

Dengan terbitnya keputusan dimaksud harus memberikan manfaat dan berdampak pula pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi sekaligus bisa menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten sukabumi,” ucapnya.

Bupati menambahkan, Mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Melalui pajak daerah dan retribusi daerah. selain itu, perbaikan pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Mengingat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. oleh karena itu, kami mohon kesediaan anggota DPRD untuk dapat memberikan sumbang saran, pandangan dan koreksi guna penyempurnaannya,” jelasnya.

Diakhir kegiatan dilakukan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Sukabumi dan Anggota DPRD. (Cecep Ridwan)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD 7
1000008555
Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD 8
1000008554
Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD 9
1000008557 1
Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD 10
1000008556
Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD 11
Search